poskomalut,  Kewenangan besar yang dimiliki aparat penegak hukum harus dibarengi tanggung jawab moral.

Pesan itu menjadi salah satu penekanan Jaksa Agung Republik Indonesia dalam peringatan Hari Lahir Kejaksaan ke-81 yang digelar Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara, Rabu (2/9/2026).

Pesan tersebut disampaikan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Maluku Utara, Tommy Kristanto, saat memimpin upacara sekaligus membacakan amanat Jaksa Agung.

Peringatan tahun ini mengusung tema “Mengembalikan Kepercayaan Publik Melalui Penegakan Hukum Berintegritas, Adil dan Humanis.”

Tema itu menjadi penegasan bahwa kepercayaan masyarakat terhadap Kejaksaan tidak cukup dibangun melalui slogan maupun citra kelembagaan. Kepercayaan harus dibuktikan melalui perilaku dan keputusan setiap aparat dalam menjalankan tugas.

“Penegakan hukum tidak cukup hanya mengandalkan kewenangan. Di balik setiap kewenangan terdapat tanggung jawab moral untuk memastikan hukum berjalan berdasarkan kebenaran, keadilan, integritas, dan kemanusiaan,” demikian pesan Jaksa Agung yang dibacakan Tommy.

Dalam amanat tersebut, jajaran Kejaksaan mendapat peringatan keras untuk tidak menyalahgunakan kewenangan maupun mengatasnamakan institusi demi kepentingan tertentu.

Seragam dan pangkat, kata Jaksa Agung, bukan sekadar atribut kedinasan. Keduanya merupakan simbol kehormatan sekaligus amanah yang diberikan negara.

Karena itu, seluruh insan Adhyaksa diminta menjaga sikap, menghormati setiap orang secara wajar, serta tetap rendah hati dalam menjalankan tugas.

Bahkan, ditegaskan agar tidak ada aparat Kejaksaan yang meminta ataupun menerima sesuatu dengan mengatasnamakan institusi.

Sebab, satu tindakan tercela yang dilakukan seorang aparat dapat berdampak lebih luas dan mencoreng nama seluruh institusi.

“Jangan biarkan satu tindakan tercela merusak citra baik yang telah kita bangun bersama,” demikian pesan yang disampaikan dalam amanat tersebut.

Pesan itu menjadi penting di tengah tuntutan masyarakat terhadap penegakan hukum yang semakin tinggi. Masyarakat kini semakin kritis dan terbuka dalam mengawasi kinerja aparat penegak hukum.

Perkembangan teknologi dan derasnya arus informasi juga membuat setiap tindakan aparat dapat dengan cepat diketahui publik.

Karena itu, jajaran Kejaksaan dituntut mampu membaca perubahan sosial, perkembangan teknologi, dinamika hukum, hingga modus kejahatan yang semakin kompleks.

Setiap insan Adhyaksa harus mampu merespons perubahan secara cepat, tepat, profesional, dan adaptif.

Namun, adaptasi tersebut tetap harus dibarengi dengan independensi dan objektivitas.

Sinergi dengan lembaga penegak hukum lainnya, kementerian, lembaga pemerintah, akademisi, masyarakat sipil, serta pemangku kepentingan lainnya dinilai penting, tetapi tidak boleh mengorbankan integritas dan independensi aparat.

Jaksa Agung juga mengingatkan agar nilai-nilai ketuhanan menjadi landasan dalam menjalankan tugas dan mengambil setiap keputusan.

Penegakan hukum tidak boleh hanya berorientasi pada kewenangan, tetapi harus berpijak pada kebenaran, keadilan, profesionalitas, dan hati nurani.

Kejaksaan juga diarahkan untuk mendukung Asta Cita serta menyukseskan berbagai program prioritas dan direktif Presiden sesuai tugas dan fungsi institusi.

Seluruh langkah tersebut diharapkan ikut mendorong terwujudnya Indonesia yang berdaulat, mandiri, adil, dan makmur.

Momentum HUT Kejaksaan ke-81 juga menjadi pengingat bagi seluruh jajaran Adhyaksa untuk kembali memegang teguh doktrin Tri Krama Adhyaksa: Satya, Adhi, dan Wicaksana.

Nilai tersebut menempatkan kejujuran, kesempurnaan dalam menjalankan tugas, dan kebijaksanaan sebagai prinsip yang tidak boleh ditawar.

Jujur dalam menilai, sempurna dalam mengerjakan, dan bijaksana dalam bertutur menjadi tuntunan bagi setiap insan Kejaksaan dalam menjalankan tugas penegakan hukum.

Upacara yang diikuti para asisten, Kepala Bagian Tata Usaha, koordinator, jaksa senior, pejabat eselon IV dan V, seluruh pegawai Kejati Maluku Utara, serta anggota Ikatan Adhyaksa Dharmakarini Wilayah Maluku Utara itu pun bukan sekadar seremoni.

Peringatan tersebut menjadi momentum untuk kembali mengingatkan seluruh jajaran bahwa marwah Kejaksaan dipertaruhkan dalam setiap tindakan aparatnya.

Sebab, bagi masyarakat pencari keadilan, ukuran kewibawaan penegak hukum bukan terletak pada pangkat atau jabatan.

Kewibawaan itu lahir ketika hukum ditegakkan secara benar, adil, profesional, berintegritas, dan tetap berpihak pada nilai-nilai kemanusiaan.

Mag Fir
Editor