poskomalut, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Ternate tetapkan D alias Dede, sebagai tersangka kasus tabrakan beruntun di Kelurahan Toboko, Ternate Selatan, Kota Ternate.

“Status perkara, hari ini sudah resmi kami naikan ke tahap penyidikan dan Surat Perindah Dimulainya Penyidikan (SPDP) sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri,” kata Kasat Lantas Polres Ternate, IPTU, Naomi Onlinna Harahap saat dikonfirmasi, Rabu (2/9/2026).

Naomi menyatakan, SPDP selain dikirim ke Kejari Ternate, juga ditembuskan ke empat pihak di Ternate maupun luar kota.

“Kalau yang berada di luar kota, SPDP-nya kami kirim melalui jasa pengiriman Titipan Kilat (TIKI),” ujarnya.

Untuk kerugian materil yang diminai korban ke pelaku, lanjut Kasat mengatakan, pihaknya tidak dapat berbuat banyak, karena hanya menjembatani komunikasi dan tidak dapat melakukan penagihan maupun lain.

“Kami hanya menjembatani saja, pelaku, mau ganti rugi atau tidak akan kami sampaikan ke korban,” tuturnya.

Kasat Lantas mengaku, meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, karena berkendara dalam pengaruh minumen keras, pelaku tidak ditahan, karena ancaman hukuman di bawah lima tahun.

“Sesuai dengan peraturan yang berlaku, ancaman hukuman dibawah 5 tahun tidak dilakukan penahanan, tapi yang bersangkutan tetap diberikan wajib lapor selama proses hukum ini berjalan,” tegasnya.

Dalam kasus ini lanjut Kasat, tersangka dijerat dengan Pasal 311 Ayat 3 Subsider 310 Ayat 2 UU Nomor 22 tantang Lalu Lintas Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

IPTU Naomi juga menyampaikan permihonan maaf kepada warga Kota Ternate jika ada ada kesalahan selama melakukan pelayanan.

Mag Fir
Editor