poskomalut, Bupati Morotai Rusli Sibua terpaksa mengambil langkah cepat meliburkan siswa siswi mulai dari jenjang TK/Paud, SD dan SMP.

Langkah itu bagian dari mengantisipasi dampak kesehatan akibat dari kabut atau asap yang saat ini semakin mengkhawatirkan.

Surat Pemda Morotai bernomor 000.1.5 /112/SETDA-PM/2026 yang ditujukan kepada para kepala sekolah memuat 9 poin diantaranya kegiatan pembelajaran tatap muka pada satuan pendidikan jenjang PAUD/TK, SD, dan SMP se-Kabupaten Pulau Morotai diliburkan terhitung mulai Senin, 5-10 Oktober 2026.

Selama masa libur, satuan pendidikan tetap memberikan layanan pendidikan sesuai kondisi dan kemampuan masing-masing sekolah, termasuk melalui pembelajaran dari rumah

Pada poin ketiga, Bupati Rusli Sibua yang diwakili Sekda Morotai Umar Ali memberikan arahan kepada kepala sekolah agar menginstruksikan kepada seluruh peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan menggunakan masker secara benar dan konsisten.

Lanjut Sekda, terutama aktivitas di luar rumah atau berada di lingkungan yang masih terpapar kabut/asap, sebagai salah satu upaya mengurangi risiko gangguan kesehatan akibat kualitas udara yang kurang baik.

“Pendidik dan tenaga kependidikan agar tetap melaksanakan tugas kedinasan sesuai dengan ketentuan dan arahan Diknas Morotai, dengan tetap memperhatikan kondisi kesehatan dan keselamatan masing-masing dan Kepsek wajib menyampaikan informasi mengenai libur ini kepada orang tua/wali peserta didik dan memastikan seluruh warga sekolah memperoleh informasi yang jelas,” tulis Sekda dalam surat edaran itu.