poskomalut, Penyelidikan kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan dan transportasi pimpinan serta anggota DPRD Kota Ternate mulai memasuki babak baru.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate membuka peluang perkara tersebut dilimpahkan ke Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus).
Sebelum masuk ke meja Pidsus, Seksi Intelijen Kejari Ternate telah melakukan penyelidikan tertutup dengan meminta klarifikasi sejumlah pihak yang dinilai berkaitan dengan penggunaan anggaran tunjangan DPRD Kota Ternate periode 2020–2024.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Ternate, Andi Hamzah Kusumaatmaja, mengatakan laporan dugaan korupsi tersebut sebelumnya dilimpahkan dari dilimpahkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara.
Setelah menerima laporan, Kejari Ternate menerbitkan surat perintah tugas pengumpulan bahan serta keterangan (publaket) secara tertutup.
“Sudah ada pelimpahan laporan pengaduan dari Kejati Maluku Utara kepada Kejari Ternate dan kita lanjut terbitkan surat perintah tugas,” kata Andi saat dikonfirmasi, Selasa (6/10/2026).
Menurutnya, sekitar delapan hingga 10 orang telah dimintai klarifikasi dalam proses tersebut.
Keterangan para pihak kemudian dituangkan dalam laporan hasil tugas untuk disampaikan secara berjenjang.
“Kita sudah melakukan penyelidikan secara tertutup dengan cara melakukan wawancara. Hampir sekitar 8 sampai 10 orang sudah melakukan klarifikasi,” ujarnya.
Pihak yang dimintai keterangan tidak hanya berasal dari lingkungan DPRD Kota Ternate.
Jaksa juga menelusuri pihak-pihak di lingkungan Pemerintah Kota Ternate yang berkaitan dengan penyusunan dan penganggaran APBD pada periode tersebut.
Di antara pihak yang sudah dimintai keterangan yakni mantan Sekretaris DPRD (Sekwan) Kota Ternate dan Sekwan definitif saat ini, Aldhy Ali.
Selain itu, mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Ternate yang menjabat pada periode terkait juga sudah dimintai klarifikasi.
“Jadi kemarin yang kita lakukan klarifikasi mantan Sekwan dan Sekwan yang definitif. Kemudian juga mantan Sekda yang pada saat itu menjabat,” jelas Andi.
Hasil pengumpulan bahan dan keterangan telah dilaporkan kepada Intelijen Kejati Maluku Utara dan kini menunggu disposisi untuk langkah berikutnya.
Andi menjelaskan, apabila berdasarkan hasil telaah dan disposisi perkara tersebut dinilai perlu ditindaklanjuti melalui penegakan hukum, tidak menutup kemungkinan penanganannya dinaikkan ke Pidsus.
“Ini masih dalam penyelidikan tertutup. Ini bukan penyelidikan seperti yang sebagaimana di pidana khusus lakukan. Penyelidikan tertutup itu ada di bidang Intelijen dan nantinya kalau memang atas dasar disposisi pimpinan akan dinaikkan,” katanya.
Nama Ketua DPRD Kota Ternate dan Wakil Ketua DPRD juga belum masuk dalam pihak yang dimintai klarifikasi pada tahap ini.
Namun, Andi memastikan kemungkinan pemeriksaan terhadap pihak lain masih terbuka apabila dianggap diperlukan dalam proses selanjutnya.
“Untuk pihak-pihak lain termasuk Ketua DPRD dan Wakil Ketua nanti kalau memang diperlukan di tahap-tahap berikutnya tidak menutup kemungkinan akan dimintai klarifikasi maupun keterangan,” tegasnya.


Tinggalkan Balasan