poskomalut, Jasa Raharja Kota Ternate mengimbau masyarakat Maluku Utara yang melakukan perjalanan laut agar mengutamakan keselamatan selama berlayar.
Imbauan tersebut disampaikan Kepala Cabang Jasa Raharja Kota Ternate, Heri Rahmat, kepada awak media, Kamis (8/10/2026).
Heri mengingatkan masyarakat agar tidak mengabaikan aspek keselamatan hanya karena kondisi laut terlihat tenang.
“Laut yang indah bukan berarti tanpa risiko. Pastikan perjalanan Anda aman dengan mematuhi aturan keselamatan berlayar,” ujar Heri.
Ia meminta setiap penumpang menggunakan pelampung, memastikan armada yang digunakan dalam kondisi layak dan terdaftar, serta mengecek informasi cuaca sebelum berangkat.
Masyarakat juga diminta mematuhi arahan awak kapal maupun petugas yang berwenang selama perjalanan.
“Keselamatan adalah tanggung jawab bersama. Bagi masyarakat yang berlayar atau bepergian, tetap patuhi aturan dan arahan petugas setempat,” katanya.
Selain mengingatkan keselamatan pelayaran, Heri turut menyampaikan program keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang diberlakukan Pemerintah Provinsi Maluku Utara dalam rangka HUT ke-72 Provinsi Maluku Utara.
Program tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Maluku Utara Nomor 481/KPTS/MU/2026 dan berlaku mulai 1 Oktober hingga 31 Desember 2026.
Dalam kebijakan tersebut, terdapat sejumlah keringanan yang dapat dimanfaatkan masyarakat.
Pertama, pembebasan 100 persen denda tunggakan PKB dan denda SWDKLLJ tahun sebelumnya.
Kedua, diskon 10 persen dari pokok pajak bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran 14 hari sebelum tanggal jatuh tempo.
Ketiga, pembebasan pajak progresif kendaraan kedua dan seterusnya yang dikenakan tarif 1,2 persen.
Keempat, keringanan berlaku untuk pembayaran pajak tahunan, dengan pengecualian kendaraan bermotor baru, kendaraan dinas dan kendaraan umum.
Masyarakat dapat memperoleh keringanan tersebut dengan melakukan pembayaran di loket Samsat terdekat di wilayah Maluku Utara maupun melalui layanan online, sesuai ketentuan yang berlaku.
Program ini berlaku bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran mulai 1 Oktober hingga 31 Desember 2026, termasuk wajib pajak yang telah melakukan pembayaran untuk masa pajak tahun 2025 sesuai ketentuan program.
“Bayar pajak lebih ringan, berkendara lebih tenang,” pungkas Heri.


Tinggalkan Balasan