poskomalut, Inspektorat Kabupaten Pulau Morotai meluncurkan aplikasi pengaduan masyarakat untuk mempermudah pelaporan dugaan gratifikasi, pungutan liar (pungli), dan tindak pidana korupsi di lingkungan pemerintahan.
Kanal pengaduan digital ini disiapkan agar masyarakat dapat melaporkan dugaan pelanggaran tanpa harus datang langsung ke kantor Inspektorat, terutama warga yang tinggal jauh dan memiliki keterbatasan akses.
Inspektur Pembantu Khusus (Irbansus) Inspektorat Kabupaten Pulau Morotai, Panji R. L mengatakan, aplikasi tersebut menjadi sarana bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam mengawasi penyelenggaraan pemerintahan.
“Jika ada aduan dari masyarakat, khususnya yang tinggal jauh dan tidak sempat melapor ke Inspektorat, dipersilakan melapor melalui aplikasi pengaduan yang telah disediakan,” ujar Panji, Jumat (16/10/2026).
Ia menjelaskan, setiap laporan harus mencantumkan identitas pelapor, nama desa, serta jenis pengaduan agar memudahkan proses penelaahan dan tindak lanjut oleh Inspektorat.
Meski identitas wajib dicantumkan, Panji menegaskan pihaknya berkomitmen menjaga kerahasiaan data pelapor.
“Kami menjamin nama pelapor tetap aman karena identitasnya dirahasiakan,” tegasnya.
Inspektorat juga mengimbau masyarakat yang mengetahui atau menemukan dugaan gratifikasi, pungli, maupun korupsi agar tidak ragu menyampaikan laporan melalui kanal resmi yang telah disediakan.
Masyarakat dapat mengakses aplikasi pengaduan tersebut melalui tautan: https://s.id/PenamasMorotai.
Panji berharap, kehadiran aplikasi ini dapat memperluas partisipasi publik dalam mengawasi jalannya pemerintahan sekaligus membantu Inspektorat mengidentifikasi dan menindaklanjuti dugaan penyimpangan berdasarkan laporan yang diterima.
“Kami akan berupaya semaksimal mungkin agar laporan yang masuk segera ditindaklanjuti,” pungkasnya.
Peluncuran kanal pengaduan ini diharapkan menjadi salah satu upaya memperkuat pengawasan publik dan mendo


Tinggalkan Balasan