poskomalut, Ditreskrimsus Polda Maluku Utara ditantang usut dugaan pungutan liar biaya sewa toga dan juba wisuda Unkhair periode 2021-2025.
Desakan itu kembali disampaikan Ketua DPD GMNI Maluku Utara, Iwan Marwan menyusul lambannya respons Kejaksaan Tinggi Maluku Utara terhadap praktik culas tersebut.
Ia menuturkan, Tim Verifikasi Internal Unkhair mengakui adanya persoalan dalam pengelolaan toga pada masa Biro Akademik, Kemahasiswaan dan Kerja Sama (BAKK).
Dalam hasil verifikasi yang disampaikan kepada publik, tarif toga pada masa pengelolaan BAKK disebut tidak ditetapkan melalui Peraturan Rektor.
Penerimaan dari pengelolaan dana juga tidak disetorkan ke rekening resmi Unkhair, melainkan berada dalam pengelolaan BAKK.
Padahal, Ketua Satuan Pengawas Internal (SPI) Unkhair, Herman Darwis, sebelumnya menegaskan setiap penerimaan dari mahasiswa harus memiliki dasar hukum yang jelas.
“Setiap penerimaan harus ada dasar hukumnya. Jika tidak, itu disebut pungli,” demikian pernyataan Herman yang dikutip dalam pemberitaan sebelumnya.
Iwan menyebut, kondisi itu cukup menjadi dasar bagi Ditreskrimsus menerbitkan surat perintah penyelidikan.
Iwan menuturkan, dugaan pungli di tubuh kampus negeri tersebut terendus sejak lama.
Ia kembali menyinggung nyali Kejaksaan Tinggi Maluku Utara terhadap kasus tersebut.
Pasalnya, jauh sebelum itu, gencarnya desakan publik terhadap Kejati Maluku Utara, termasuk unjuk rasa Aliansi Mahasiswa Peduli Unkhair (AMPUH) pada, Kamis, 8 Oktober 2026 lalu.
Lebih lanjut Iwan menyampaikan, penyelidikan dimulai dari pemeriksaan terhadap pejabat berwenang waktu itu. Yakni, mantan Kepala BAKK Unkhair, Nurdewi Rizka dan kolega.
Nurdewi Rizka diketahui menjabat Kepala BAKK sejak 2021. Ia kemudian dilantik tanpa asesmen dengan jabatan setara pada 15 September 2026 sebagai Kepala Biro Perencanaan, Keuangan, dan Umum (BPKU) Unkhair.
Iwan menduga praktik dilakukan Nurdewi ikut dilindungi internal kampus. Sebab, kebijakan pungutan tanpa dasar berjalan mulus begitu lama sebelum terendus publik.
Ia memaparkan, pungli merupakan salah satu tindakan melawan hukum diatur dalam Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 junto. Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pungli termasuk tindakan korupsi dan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang harus diberantas. Praktik tersebut bisa dijerat dengan Pasal 423 KUHP tentang Penyalahgunaan Wewenang.
Ancaman pidana penjara paling lama enam tahun, bagi pegawai negeri yang menyalahgunakan kekuasaan untuk memaksa orang lain melakukan pembayaran, menyerahkan sesuatu atau melakukan suatu pekerjaan untuk pribadi sendiri.
Hasil akumulasi sementara, potensi nilai pungli digarap BAKK Unkhair mencapai Rp1,07 miliar. Nilai sebesar itu didapatkan dari 250.000 dikalikan dengan total 4.028 wisudawan periode 2021-2025.
Di sisi lain, Unkhair menepis angka itu. Sesuai hasil pemeriksaan internal, wisuda tahap I tahun 2026 (sebelum ditangani BPU) dari 700 hanya 200 mahasiswa meminjam toga ke BAKK.
Keterangan kampus justru timbulkan kejanggalan. Pasalnya, temuan media, dari kuitansi pengambilan toga milik salah satu calon wisudawan nomornya melampaui keterangan tim internal.
Dalam kuitansi tersebut tertulis jelas nomor pengambilan 249, untuk pembayaran satu set baju toga senilai Rp250.000 tertanggal 17 Maret 2026.



Tinggalkan Balasan