AJP Diduga Lakukan Ilegal Loging di Hutan Buyang Taliabu

ilustrasi-illegal-logging-ilegal-kayu

BOBONG-PM.com, Diduga Pengelohan Kayu (Loging) oleh PT. Artha Jayanti Persada (AJP) yang berada di Buyang, Desa Nunca Kecamatan Taliabu Utara tanpa izin pengolahan kayu (IPK). Ketika dikonfirmasi Posko Malut pada manager PT.AJP Mohtar Agung, terkait dengan dokumen izin pengolahan kayu yang berkaitan dengan usaha pengolahan kayu (Loging) tersebut, namun Mohtar Agung (Manager) tidak mengangatahuinya.

"Maaf kami disni semua cuman pekerja, jadi kalau soal ijin itu saya tidak tau, silahkan tanya langsung saja sama Hi.Taher karena, beliau yang bertanggung jawab dalam pekerjaan ini, sementara kami hanya jalankan perintah saja," ungkap Manager PT.AJP Mohtar Agung pada media, Senin (19/4) di Dusun Dege Taliabu Utara.

Selain Hi.Taher Mus, Agung juga menyebut nama Bupati Pulau Taliabu, Hi.Aliong Mus yang juga merupakan anak kandung dari Hi.Taher Mus dan salah satu pegawai negeri sipil di Lingkup  Pemkab Pulau Taliabu, Endro. Juga terlibat dalam usaha pengolahan kayu yang diduga tanpa ijin pengolahan kayu (IPK) alias Illegal loging tersebut.

"Saya cuman di perintah oleh 01 (bupati Taliabu) Aliong Mus untuk bekerja, jadi kalau soal ijin dan urusan dokumen lainnya itu silahkan tanya saja sama 01 (Bupati Taliabu) dan Pa Endro orang Kehutanan, mereka yang lebih tau soal itu, saya tidak tau itu," kata Mohtar .

Namun berdasarkan pantauan media ini di lapangan, proses penebangan kayu telah di lakukan dan bahkan sebagian hasil penebangan kayu telah di angkut dan di tampung pada tempat penampungan, dengan jumlah yang mencapai kurang lebih ribuan kubik.

Sementara, hingga berita ini di publis, Hi.Taher Mus dan Aliong Mus (Bupati Pulau Taliabu, serta Pa Endro belum dapat dikonfirmasi. Aliong Mus dan Endro masi berada di luar daerah dan susah untuk dihubungi, sedangkan Hi.Taher pun tidak berada di Bobong.

Praktisi Hukum, Mustakim La Dee. Takim, mengatakan jika kegiatan ini terus di biarkan hal ini akan menjadi daftar tambahan buruknya penanganan hukum di Kabupaten Pulau Taliabu. Pasalnya sejumlah kasus korupsi yang hingga saat ini di tangani oleh para penegak hukum, yang diduga melibatkan level pejabat dan penguasa di Lingkup Pemkab Pulau Taliabu hingga saat ini mangkrak alias tidak jalan dan menumpuk di meja penyidik.

"Kini hadir lagi persoalan baru  yaitu Diduga Illegal Loging, sementara Kita tau sendiri Penebangan Hutan tampa ijin selain berdampak buruk pada pengelolaan dan plestarian Lingkungan Kehutanan itu sendiri, juga sangat merugikan Pendapatan Negara dari sektor pajak Hasil Hutan Kayu," jelas Mustakim La Dee.

Ia juga meminta kepada pihak-pihak yang terkait agar segara lakukan proses penyelidikan atas usaha pengolahan kayu yang diduga tanpa ijin pengeolahan kayu (IPK) tersebut. "Agar tidak terjadi kejahatan yang lebih besar lagi, dan berdampak pada kerugian negara dan lebih khusus masyarakat, maka saya minta pada penegak hukum agar segera lakukan proses penyelidikan atas kasus dugaan Illegal Loging itu," pintanya. (deni/red)

Komentar

Loading...