Monitoring Setoran Pajak Izin Pertambangan
Akhir September KPK ke Malut
SOFIFI-PM.com, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan akan turun monitoring perusahaan tambang di Malut yang menunggak pembayaran pajak. Pemprov Malut berjanji akan menyerahkan data perusahaan tambang mana saja yang menunggak pajak.
Kepala Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu (DPMTSP) Provinsi Maluku Utara (Malut) Nirwan MT Ali saat dikonfirmasi wartawan mengaku, saat ini sudah meminta data secara manual kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Ternate tentang perusahaan yang menunggak pembayaran pajak. Data tersebut, akan menjadi dasar bagi Pemprov Malut saat pihak perusahaan mengurus perpanjangan Izin Usaha Pertambangan (IUP).
"Langkah-Langkah ini sejak awal diambil DPMTSP untuk menjadi data progres untuk ditindaklanjuti karena pada akhir September Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) direncanakan mulai turun melakukan evaluasi,” katanya.
Nirwan menjelaskan, walaupun di KPP Pratama memiliki sistem tetapi tetap disampaikan laporan secara manual ke DPMTSP untuk menjadi bahan klarifikasi ketika perusahaan memohon perpanjang izin.
"Jadi sekarang KPP Pratama siapkan datanya. Memang dlam menyiapkan data ini perlu kehati – hatian, jangan sampai terjadi keselahan. Misalnya, data yang disini, sudah tercatt dibayar, ternyata di pusat tercatat belum bayar. Jadi dong minta berikan waktu untuk menyiapkan data sehingga laporan ke DPMTSP juga valid," bebernya.
Dia juga mengaku, dalam waktu yang tidak terlalu lama KPP Pratama berupaya agar mengintegrasikan system dengan DPMTSP.
“Secara resmi akan disampaikan. Sebab, KPP Pratama Ternate cabang sehingga segala sesuatu harus dilaporkan ke kanwil atau kementerian,” ujarnya.
Disentil jumlah perusahaan yang menunggakan pajak, ia mengaku, KPP pratama sudah menyurat dan menyikapi dan meminta waktu untuk verifikasi terlebih dahulu baru dilaporkan secara manual.
"Mereka punya sistem tapi laporan secara manual ke torang. Data ini, nantinya menjadi dasar pemerintah kalau perusahaan mengajukan perpanjang izin, " tegasnya.
Namun begitu, dia meminta kepada KPP Pratama agar mempercepat laporannya, sebab pada akhir September ini KPK sudah turun evaluasi.
"Karena akhir bulan September ini kan KPK berencana turun evaluasi jadi saya minta ke dorang jangan sampai mereka (KPK, red) ke situ karena bagaimanapun KPK turun torang harus punya laporan progres berapa perusahaan yang menunggak pajak," ungkapnya.
Olehnya itu, Rabu (23/9) besok ada koordinasi dengan KPP Pratama untuk mempertanyakan kapan diserahkan laporan ke DPMTSP karena waktu sangat singkat.
Menurutnya, ketika pertemuan evaluasi bersama KPK nanti barulah data disampaikan apabila ada perusahaan yang menunggak pajak maka Pemprov Malut wajib mengambil tindakan sesuai dengan sanksi. Dicontohkan, KPP Pratama memberikan sanksi sesuai dengan kewenangannya DPMTSP juga tidak menindaklanjuti proses perizinan perusahaan, dinas ESDM juga demikian sehingga kolektif sanksi itu dilakukan maka pada akhirnya lahirlah rekomendasi sampai pencabutan atau seperti apa nanti dilihat.
"Tapi itu ada tahapan - tahapan mungkin ada kendala perusahaan dorang sampaikan yang penting dong sampaikan secara resmi, tapi mudah mudahan hari Rabu besok ke KPP Pratama untuk mempercepat laporannya," tutupnya. (iel/red)
Komentar