Fachrudin : Dokumen Izin di Tahap Berikut

SOFIFI-PM.com, Panitia khusus (Pansus) laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ)  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Malut, menduga anggaran penyusunan dokumen pengelolaan lingkungan kawasan wisata mangrov Guraping-Sofifi dan kawasan wisata mangrov Desa Pohea, Kabupaten Kepulauan Sula senilai Rp 500 juta belum ada produk hukumnya. Lantaran itu, Pansus mendesak Inspektorat Provinsi Malut untuk melakukan audit investigasi.

Dalam laporan rekomendasi Pansus LKPJ Deprov menyebutkan, penyusunan Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH)  kawasan wisata mangrove Guraping dengan nilai pagu Rp 500.000.000, realisasi fisik Rp 277.850.000 namun tidak tuntas dalam bentuk produk hukum.

“Harus dilakukan audit investigasi oleh inspektorat, karena terjadi deviasi harga yang besar antara nilai kontrak dan pagu anggaran,” tegas juru bicara Pansus LKPJ Deprov, Erwin Umar, baru-baru ini.

Kemudian penyusunan dokumen lingkungan hidup kawasan wisata mangrove Desa Pohea, Kepulauan Sula dengan nilai kontrak Rp 150.000.000, namun realisasi Rp 207.850.000- dan tidak tuntas dalam bentuk produk hukum. Ini juga harus dilakukan audit investigasi oleh inspektorat, karena terjadi deviasi harga yang besar antara nilai kontrak dan pagu anggaran.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Malut, Fachrudin Tukuboya, saat dikonfirmasi berjanji akan mempelajari rekomendasi Pansus LKPJ terhadap anggaran dua dokumen lingkungan kawasan mangrov itu.

Pasalnya, dalam rapat dengan pansus, pihaknya sudah menjelaskan terkait anggaran, dimana terjadi penghematan sehingga dari Rp 500 juta digunakan hanya 200 juta lebih.

“Sebelum rekomendasi pansus keluar itu kami sudah lakukan rapat bersama, bahkan ketua pansus apresiasi dengan penghematan anggaran itu,” katanya.

Dia berasumsi yang dipersoalkan pansus yakni produk hukum atau dokumen izin, namun pihaknya akan berkoordinasi lagi dengan pansus.

“Anggaran penyusunan dokumen lingkungan itu memang hanya sampai di situ saja, nanti soal izin lingkungan itu tahapan berikutnya lagi. Harus sidang amdal dan izinnya nanti dikeluarkan oleh PTSP,” pungkasnya. (iel/red)