TERNATE- PM.com, Bawaslu Kota Ternate kembali memecat tiga orang pengawas pemilu yang melanggar kode etik.
Ketiga orang tersebut yakni komisioner panwascam, pengawas Pemilu Kelurahan dan staff sekretariat panwascam Ternate Tengah.
“Ada tiga orang yang dipecat yakni salah satu komisioner panwascam, kemudian pengawas Pemilu Kelurahan dan yang satunya itu staff sekretariat panwascam Ternate Tengah, dan Hari ini salah satu staf itu sudah ditindaklanjuti yaitu staf sekertariat panwascam Ternate Tengah oleh Bawaslu,” ungkap Ketua Bawaslu Kota Ternate Kifli Sahlan, Rabu (16/09/20).
Lanjutnya, Ketiga orang tersebut memiliki kasus yang berbeda di dua register yang berbeda, kalau untuk komisioner panwascam itu penyuapan, kemudian yang duanya itu sengaja berkompromi dengan tim sukses untuk mengubah angka-angka. “Dalam hal ini, menaikan jumlah Melebihi Syarat dalam Syarat verifikasi faktual calon perseorangan,” ujarnya.
Dirinya menjelaskan, kalau dilihat dari aspek penerapan norma dan etik diatur dalam bawaslu nomor 4 tahun 2019 dan edaran bawaslu nomor 0072 tentang mandat untuk memberikan sanksi etik atau pedoman untuk memberikan sanksi etik terhadap jajaran pengawas pemilu ditingkat bawah baik, tingkat kecamatan, Kelurahan maupun pengawas TPS.
“Karena kalau sudah melanggar sumpah dan janji atau norma-norma yang berlaku, Itu sudah pasti kami akan melaksanakan penindakan pelanggaran sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” tugasnya.
Maka dari itu Bawaslu Kota Ternate menegaskan kembali lagi bahwa jangan lagi pernah melakukan hal-hal pelanggaran etik. karena pengawas pemilu adalah lembaga yang bermarwah dan lembaga yang melakukan pengawasan kemudian lembaga yang memutuskan sesuatu pelanggaran Oleh karena itu lebih menjaga integritas dan keprofesionalan terutama dari Aspek etik. (Ris/red)



Tinggalkan Balasan