LABUHA-pm.com, Manfaatkan aset milik Daerah dalam berbisnis dua Aparatur Sipil Negara (ASN) diperiksa polisi.
Kedua ASN tersebut diperiksa penyidik terkait Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Reskrim Polres Halmahera Selatan atas dugaan penanggung jawab izin sewa bangunan (gudang) milik pemerintah daerah.
Dalam kasus ini, polisi masih melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi di antaranya Bendahara Barang Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) AU dan Mantan Kepala Disperindag, SI.
Plh, Kasat Reskrim Polres Halsel, IPTU Adnan Nijar masih dalam upaya konfirmasi adanya pemeriksaan ke dua pegawai tersebut.
Sementara, informasi yang dikantongi media ini, sudah masuk tahun ke dua bangunan milik Pemkab Halsel disewakan dengan nilai yang mencapai puluhan juta rupiah. Sementara izin TDG dan lingkungan diabaikan Disperindag.
Tinggalkan Balasan