TERNATE-pm.com, Direktur PT Al-Bakra, Abdi Abdul Aziz saat ini tengah ramai menjadi sorotan publik.
Ini menyangkut dengan proyek pembangunan Gedung Kuliah Terpadu Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ternate yang diduga bermasalah. Dan, pemberian uang Rp967.500.000,00 kepada Terdakwa Abdul Gani Kasuba (AGK) dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam proyek Gedung Kuliah Terpadu IAIN Ternate, dugaan yang mencuat yakni pekerjaan tidak sesuai rencana anggaran biaya (RAB).
Proyek yang sumber dananya dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2022 tersebut melekat di Kementrian Agama dengan nilai Rp19,797 miliar.
Sementara, dalam dakwaan KPK, Abdi Abdul Aziz tercatat sebagai salah satu pihak swasta yang turut menyetor sejumlah uang kepada Terdakwa mantan Gubernur Maluku Utara, AGK melalui rekening Rizmat Akbarullah Tomayto, Ramadhan Ibrahim, Muhammad Nur Usman dan Zaldy Kasuba.
Penerimaan AGK dari Abdi Abdul Aziz dilakukan bertahap, terhitung 19 Juli 2019 sampai 17 Oktober 2023 dengan total 32 kali transfer. Abdi Abdul Aziz juga disebutkan memberikan Rp200 juta secara langsung ke AGK di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan pada 2021.
Sebelumnya, Praktisi Hukum, Iskandar Joisangadji juga menyoroti dugaan proyek bermasalah tersebut. Ia meminta Kejaksaan Tinggi maupun Polda Maluku Utara segera mengusut proyek yang dikerjakan Abdi Abdul Aziz.
Menurut Iskandar, pihak penegak hukum sudah perlu melidik pekerjaan tersebut, karena sejumlah kejanggalan mulai mencuat ke publik.
“Iyah, dikarenakan ada pembangunan yang dinilai tidak sesuai RAB,” ungkapnya kepada poskomalut.com, Senin (19/8/2024).
Iskandar menerangkan, pemeriksaan dimaksudkan dengan memanggil pihak yang dianggap terlibat dalam pekerjaan, dalam hal ini rekanan, konsultan maupun Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek tersebut.
“Pemeriksaan ini ditujukan untuk dibuat terang proses pembangunan yang dipandang tidak sesuai ekspektasi,” cetusnya.


Tinggalkan Balasan