SOFIFI-PM.com, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan supervisi masalah Aset Pemerintah Provinsi Maluku Utara, pasalnya  sejumlah Aset Pemprov terutama aset tanah masih di kuasai pihak lain sehingga di akan ditertibkan.

Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Maluku Utara Muslim Faizi melalui Kepala Bidang Pertanahan Jodi Supraworo mengaku bahwa dalam supervisi KPK atas aset pemerintah provinsi ini, BPN Malut sudah mensertifikat sekitar 46 aset Pemprov baik itu aset tanah dan bangunan, rencana akan diserahkan secara simbolis.”ditargetkan harus 100 aset pemerintah provinsi yang harus disertifikat, namun yang sudah sertifikat baru 46 aset, dan rencana akan. Diserahkan pada saat KPK melakukan supervisi di Malut,”katanya.

Jodi mengaku bahwa  sebagian aset Pemprov Malut masih dikuasai pihak lain sehingga belum bisa proses sertifikat, selain itu sebagian aset tanah belum dipisahkan dari sertifikat induk.”kalau aset tanah itu sebagian belum bisa proses sertifikat karena sertifikat induk belum pisahkan,”katanya.

Lanjut Jodi bahwa KPK akan melakukan supervisi aset tiga instansi yakni  supervisi Aset Pemprov, Pemkot Ternate dan Aset milik PT PLN, dimana BPN telah mensertifikat untuk Pemprov sekitar 46 aset, sementara  untuk aset kabupaten/kota yang sudah disertifikat sebanyak 185 aset sedangkan aset milik PT PLN yang sudah disertifikat sebanyak 236 aset.”aset yang sudah kami sertifikat ini akan kami serahkan secara simbolis pada 12 November nanti,”ungkapnya.

Ia mengaku akan terus melakukan koordinasi dengan BPN kabupaten/kota, mana-mana yang diusulkan untuk di proses.”kami akan terus melakukan koordinasi dengan BPN kabupaten kota, pasalnya sesuai MoU dengan KPK harus masing-masing capai seratus,”harapnya.(iel/red)