Dalam 1 Jam, 326 Pengendara Terobos Lampu Merah di Bastiong Kota Ternate

Terlihat pengendara yang sering melanggar Lampu Merah di kel. Bastiong

TERNATE-PM.com, Masih menjadi kebiasaan pengendara beroda dua maupun pengendara beroda empat yang ada di Kota Ternate, yang sering melanggar aturan lalulintas seperti melanggar lampu merah pada lampu lalu lintas atau trafick light.

Seperti
pantauan poskomalut.com Sabtu, (01/02/20) penguna jalan, baik itu pengendara
beroda dua maupun pengendara beroda empat, melakukan pelanggaran lampu merah,
bahkan dalam jangka waktu 1 jam ada 326 pengendara roda dua maupun
pengendara  roda empat melanggar lampu
merah yang berada di kelurahan Bastiong, Kota Ternate Provinsi Maluku Utara.

Padahal
keberadaan trafick light dan rambu lalu lintas adalah sangat penting dan
memiliki beberapa tujuan antara lain, untuk menghindari hambatan karena
perbedaan arus jalan dan untuk mengurangi tingkat kecelakaan yang diakibatkan
oleh tabrakan karena arus jalan yang berbeda.

Keberadaan
lampu merah juga telah diatur oleh Undang-Undang negeri ini. Menurut
Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LJ) No. 22 Tahun 2009 pasal
106 huruf C, disebutkan bahwa lampu merah adalah alat pemberi isyarat. Namun
sayangnya keberadaan lampu merah kian terasa tidak penting untuk sebagian
pengguna jalan yang dan bukan menjadi perhatian utama pemerintah kita.     

Trafick
light berfungsi dengan baik, namun pengendara sepeda motor maupun pengendara
mobil justru mengabaikan aturan-aturan lalu lintas yang sudah ditetapkan,
akibatnya jalur penyebrangan seakan tak berfungsi sama sekali, bahkan sudah ada
kamera pengawas (cctv), namun ternyata masih banyak pengendara yang melanggar
aturan-aturan lampu merah. (Ris/red)

Komentar

Loading...