SOFIFI-PM.com, DPRD Provinsi (Deprov) Malut menyetujui dua rencana peraturan daerah (ranperda) kegiatan tahun jamak yakni Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Maluku Utara Tentang Kegiatan Tahun Jamak Pembangunan Fasilitas Penunjang Seleksi Tilawatil Qur’an Tingkat Nasional Ke XXVI Provinsi Maluku Utara Tahun Anggaran 2020-2021; dan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Maluku Utara Tentang Kegiatan Tahun Jamak Pembangunan Infrastruktur Jalan, Jembatan Dan Rumah Sakit Daerah Yang Bersumber Dari Dana Pinjaman Daerah.
Persetujuan dua ranperda menjadi peraturan daerah ini melalui rapat paripurna DPRD Malut yang dipimpin langsung oleh ketua DPRD Malut Kuntu Daud didampingi wakil ketua Muhammad Abusama dan Wahda Z Iman dihadiri langsung Gubernur Malut KH Abdul Gani Kasuba melalui zoom meetting, wakil gubernur Malut, Sekda Malut dan anggota Deprov Malut berlangsung di Gedung DPRD Malut, Senin (7/9/2020).
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Malut Sofyan Daud dalam sambutan mengaku dalam proses pembahasan dengan beberapa pertimbangan demi efektivitas dan efisiensi, Badan Pembentukan Peraturan Daerah secara internal menyepakati untuk melakukan pembahasan mendalam pada pembicaraan tingkat pertama terhadap Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Maluku Utara Tentang Kegiatan Tahun Jamak Pembangunan Fasilitas Penunjang Seleksi Tilawatil Qur’an Tingkat Nasional Ke XXVI Provinsi Maluku Utara Tahun Anggaran 2020-2021.
“Sejumlah permasalahan yang dihadapi oleh Pemerintah Provinsi Maluku Utara yang Penyediaan beberapa infrastruktur, prasarana dan sarana penunjang penyelenggaraan STQ Tingkat Nasional dimaksud, dari peraturan daerah ini penting mendapatkan dasar hukum yang kuat,” katanya. Dari sejumlah program kegiatan prioritas penyediaan infrastruktur pendukung utama kegiatan STQ ini tentu membutuhkan anggaran yang cukup besar, sehingga pembangunan fisik danpembiayaannya membutuhkan waktu lebih dari 1 (satu) tahun anggaran.
Disisi lain, penyediaan fasilitas dan sarana pendukung pelaksanaan STQ Tingkat Nasional ke XXVI memerlukan kepastian penyediaan anggaran untuk membiayai kegiatan pembangunan dan peningkatan infrastruktur jalan dan jembatan, drainase, peningkatan jaringan SPAM, bangunan gedung Masjid Raya Sofifi. “Rancangan Peraturan Daerah perlu ditetapkan untuk menjadi Peraturan Daerah.sehijgga, bahwa infrastruktur, prasarana dan sarana yang dibangun harus selaras dengan visi dan komitmen percepatan pembangunan infrastruktur Sofifi sebagai ibukota Provinsi Maluku Utara,” harapnya.
Lanjut Sofyan, RancanganRancangan Peraturan Daerah Provinsi Maluku Utara Tentang Kegiatan Tahun Jamak Pembangunan Infrastruktur Jalan, Jembatan Dan Rumah Sakit Daerah Yang Bersumber Dari Dana Pinjaman Daerah, Bapemperda menilai Rancangan Peraturan Daerah ini dianggap sangat penting untuk percepatan pembangunan infrastruktur Provinsi Maluku Utara. “Untuk membuka isolasi antar wilayah, memperlancar akses dan mobilitas barang, jasa dan manusia, serta interaksi spasial antardesa, antarkecamatan dan antarkabupaten dan kota,”harapnya
Ia Khusus di bidang kesehatan, pembangunan Rumah Sakit Sofifi merupakan hal yang sangat urgen. Kehadiran Rumah Sakit Daerah yang lebih representatif dengan fasilitas layanan yang lebih baik, modern dan relatif lengkap, juga dengan lokasi yang mudah diakses oleh sebagian besar warga Maluku Utara yang berada di Pulau Hamahera, sebagai pulau yang terbesar, merupakan kebutuhan yang niscaya dan mendesak.
“Pelajaran dan pengalaman yang kita hadapi bersama dalam masa Pandemi Covid-19 cukup memberikan kita kesadaran dan keyakinan untuk mendorong kebijakan penyediaan Rumah Sakit Daerah yang lebih baik dari yang sekarang ada di 10 kabupaten kota di Maluku Utara,”ungkapnya.
Sementara Wakil Gubernur Malut M Al Yasin Ali saat dikonfirmasi awak media menggunakan persetujuan dua ranperda ini menjadi Perda merupakan sebuah amanah dari Deprov Malut.”DPRD percayakan kita sehingga dua Perda disetujui, agar kesiapan pelaksanaan STQ Nasional di Sofifi ini berjalan dengan baik untuk itu dinas teknis harus kerja keras,” singkatnya. (iel/red)



Tinggalkan Balasan