Deprov Malut Usul 11 Ranperda Baru Insiatif Tahun 2021
SOFIFI-PM.com, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Malut mengusulkan 11 rancangan peraturan daerah (ranperda) untuk dibahas di tahun 2021. Usulan tersebut disampaikan melalui Rapat paripurna yang dipimpin langsung wakil ketua Wahda Z Imam dihadiri oleh Gubernur Malut, anggota Deprov dan pimpinan SKPD dilingkungan Provinsi Malut, Rabu (13/1).
Sebanyak 11 Ranperda Provinsi Malut usulkan masing-masing dari Komisi serta Badan Pembentukan peraturan daerah (Bapemperda) DPRD Malut diantara untuk komisi I mengusulkan dua ranperda yakni Ranperda tentang tata laksana penanggulangan bencana daerah dan Ranperda tentang dana cadangan bencana, sementara Komisi II mengusulkan dua ranperda yakni Ranperda perlindungan dan pengembangan usaha mikro kecil menengah dan Ranperda tentang Tata niaga hasil pertanian utama daerah.
Komisi III usulkan Ranperda tentang rencana umum energi Daerah Provinsi Malut tahun 2021-2050, Ranperda perubahan Perda nomor 13 tahun 2012 tentang pengelolaan kelistrikan daerah Sementara Komisi IV usulkan Ranperda insiatif pemajuan kebudayaan daerah Provinsi Malut dan Ranperda fasilitas pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika, serta Badan Pembentukan peraturan daerah (Bapemperda) mengusulkan Ranperda insiatif yakni pengelolaan sumber daya air, ranperda pelestarian dan pengelolaan cagar budaya dan Ranperda pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat.
Juru bicara Komisi I Deprov Feri Leasiwal mengaku alasan usulan Ranperda insiatif ini tentang tata laksana penanggulangan bencana daerah mendasaribahwa Provinsi Maluku Utara merupakan wilayah yang Rawanterhadap Gempa. Disamping itu bahwa Maluku Utara merupakan wilayah sibuk vulkanik tua yang dataran rendahnya sebagian besar didominasi oleh rawa-rawa sehingga sangat berpotensi sekaligus rawan bencana seperti: banjir dan tanah longsor.”Penyelenggaraan penanggulangan bencana di Provinsi Maluku Utara belum dilaksanakan secara terencana, terpadu, terkoordinasi, dan menyeluruh, serta masih menitikberatkan hanya pada kegiatan tanggap darura,”katanya
Sementara juru bicara Komisi II Deprov Cornelia machafal menuturkan Ranperda perlindungan dan pengembangan usaha mikro kecil menengah dan Ranperda tentang Tata niaga hasil pertanian utama daerah. Pemerintah dan Pemerintah Daerah memiliki tanggung jawab untuk menumbuhkan iklim usaha dengan menetapkan peraturan perundang-undangan dan kebijakan.
Sementara dunia usaha dan masyarakat ikut berperan serta secara aktif membantu menumbuhkan iklim usaha. “Dengan demikian, untuk menumbuhkan iklim usaha bukan hanya tanggung jawab pemerintah melainkan tanggung jawab bersama antara pemerintah dengan masyarakat atau dunia usaha,” katanya.
Sementara jubir Bapemperda Deprov Jasmin Rainu mengaku Pengelolaan Sumber Daya Air melalui peraturan daerah merupakan hal yang urgen guna mengatasi permasalahan terkait sumber daya air dan dampaknya terhadap lingkungan yang berpengaruh terhadap pencapaian tujuan pembangunan di Provinsi Maluku Utara. “Kebutuhan air yang makin meningkat, Kualitas dan kuantitas air menurun, untuk itu perlu ada regulasi yang mengatur ini,” bebenya.
Ranperda pelestarian dan pengelolaan cagar budaya dan Ranperda pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat penting kiranya Di Maluku Utara, kondisi masyarakat Hukum adat umumnya tidak memiliki banyak perbedaan dengan masyarakat hukum adat atau kesatuan masyarakat hukum adat lainnya di Indonesia, semuanya memiliki masalah yang sama, yaitu soal “Status Hukum” Mereka, belum lagi masalah legalitas ketika berbicara, mengartikulasi serta mengagregasikan kepentingan dan mengadvokasi hak-hak tradisionalnya.
“Masyarakat hukum adat akan kesulitan dalam menjelaskan status hukum atau legal standing-nya terutama berbicara atas nama komunitasnya sebagai subjek hukum secara komunal, masyarakat hukum adat akan kesulitan karena terbentur dengan legalitas belum adanya peraturan daerah yang mengakui eksistensi dan keberadaan mereka disebuah daerah khususnya Maluku Utara.(iel/red)
Komentar