TERNATE-pm.com, Koalisi Pemeberantasan Korupsi (KPK) kembali menyoroti penjualan 90 ribu metrix ton ore nikel hasil sitaan pengadilan.
Material tambang tersebut oleh pengadilan diberikan kepada Pemerintah Daerah Provinsi Maluku Utara yang suda menjadi Aset Negara.
KPK menilai penjualan Ore nikel tersebut kerugian pemeritah daerah mencapai sekitar Rp30 miliar. Diduga kuat melibatkan Saudara Suryanto Andili dan Saudara Sukur Lila Kadis Kehutanan Provinsi Maluku Utara
“Kami mendesak Krimum Polda Maluku Utara segera menetap Surianto Andili Kadis ESDM dan Sukur Lila sebagai tersangka penjualaan 90 ton metrix nikel,” desak Alimun.


Tinggalkan Balasan