SOFIFI-pm.com, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Maluku Utara menyatakan keseriusannya menindak penjualan sianida di Desa Anggai, Obi, Halmahera Selatan.
Zat berbahaya itu diketahui milik PT Inti Kemilau Alam (IKA). Perusahaan tersebut sudah memiliki izin Distributor Terdaftar Bahan Berbahaya (DTB2) untuk penjualan di seluruh Indonesia.
Namun, karena kantor pusatnya berada di luar Maluku Utara, PT IKA tidak dibolehkan menjual ciaran yang digunkan untuk olahan emas itu, sebab bertentangan dengan regulasi teknis laiinya.
Kepala Disperindag Provinsi Maluku Utara, Yudhitya Wahab mengatakan, syarat yang dipenuhi PT IKA untuk bisa menjual sianida tersebut yakni harus membuka kantor cabang.
Selanjutnya, syarat untuk menghadirkan kantor cabang di Maluku Utara, PT IKA harus memiliki gudang penampungan yang terverifikasi layak.
“Kelalaian PT IKA itu tidak memiliki kantor cabang di sini (Maluku Utara). Juga gudang yang dipakai pun tidak layak untuk menampung sianida,” katanya kepada poskomalut, Rabu (26/2/2025).
Disperindag provinsi pun mengambil langkah tegas dengan memberikan peringatan kepada PT IKA untuk tidak menjual zat berbahaya tersebut.
“Kami merekomendasikan PT IKA memindahkan sianida itu ke gudang yang sudah terverifikasi layak. Di sana (Anggai) kan sudah ada gudang yang layak menampung sianida,” katanya.
Izin pembukaan kantor pajak diajukan di Ditjen Kemendagri disertai dengan dokumen gudang tersertifikasi.
“Kalau semua itu sudah ada ya silahkan dia jual,” tuturnya.
Terkait izin Tanda Daftar Gudang (TDG), merupakan kewenangan Pemerintah Kabupaten setempat. Yakni Halmahera Selatan.
Yudhi menyebut, pemerintah provinsi memberi tenggat waktu dua bulan kepada PT IKA untuk memindahkan sianida ke gudang yang lebih layak sembari mengurus dokumen izin yang dibutuhkan untuk berdagang.
“Kalau ini tidak diindahkan, kami akan ambil langkah lebih tegas,” tandasnya.
Namun begitu, Yudhi mengaku sajauh ini melihat ada atensi yang baik dari pihak perusahaan membangun koordinasi dengan pemilik gudang lain dan kementrian untuk keperluan izin.
“Kami tidak akan biar mereka berproses mandiri begitu saja, kami akan mendampingi mereka sebagai langkah pembinaan,” bebernya.
Sesuai dengan hasil temuan , zat sianida yang ditampung PT IKA sebanyak 256 kaleng. Satu kalengnya berisi 50 kg sianida.
Tinggalkan Balasan