DPT di 4 Desa Ditampung di Desa Dodinga dan Bangkit Rahman

Ketua Bawaslu Malut, Muksin Amrin

SOFIFI-PM.com, Meskipun peraturan menteri dalam Negeri 60 tahun 2019 tentang batas wilayah kabupaten Halmahera Utara (Halut) dan Halmahera Barat (Halbar) sudah diterbitkan,  KPU dan Bawaslu masih dipusingkan menghadapi Pilkada serentak 2020 ini khususnya di wilayah enam desa. Pasalnya garis batas wilayah berdasarkan Permendagri ada 4 desa yakni Desa AkelamoKao, Bobaneigo, Tetewang dan Desa Akesahu sebagian wilayah dan warganya masuk di wilayah Halbar, sementara kodefikasi administrasi 4 desa tercatat di Halut.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Maluku Utara (Malut) Muksin Amrin usai rapat bersama dengan Pemprov, KPU Provinsi dan KPU, Bawaslu dua kabupaten serta Foto Forkompinda, akhir pekan kemarin mengaku jauh sebelumnya Permendagri 60 keluar itu telah menyarankan agar segera dibentuk desa baru terhadap warga di empat desa yang masuk wilayah Halbar itu namun sampai saat ini belum dibentuk. ”Setelah Permendagri 60 di keluarkan, kami sudah sarankan untuk dibentuk desa baru, dan Perda 4 Desa baru di wilayah Halbar itu sudah informasinya sudah ada tapi nomor kodefikasi wilayah belum dikeluarkan Kemendagri,” katanya.

Menurutnya setelah Permendagri60 keluar, maka tidak ada lagi wilayah Jailolo Timur sementara warga di empat desa yang masuk Halbar masih ber KTP kecamatan Jailolo timur dan nama Desa masuk di Halut maka dari itu agar hak warga tetap tersalurkan pada pilkada nanti menggunakan surat keterangan dua desa di Jailolo Selatan yakni Dodinga dan Bangkit Rahman. ”Untuk menghindari proses hukum, maka dua desa di Jailolo Selatan yakni Dodinga dan Bangkit Rahman jadi desa contolan dimana warga Halbar di empat desa menggunakan hak pilih akan menggunakan surat keterangan dari dua desa disertai dengan KTP Halbar yang lama,” katanya.

Maka dari itu,  penyelenggara yakni PPS dan PPL di dua desa yakni Dodinga dan Bangkit Rahman akan bekerja berat pasalnya melayani juga warga Halbar di empat desa itu. ”PPS dan PPL  Desa Dodinga dan Bangkit Rahman akan melayani warga di empat desa yang masuk Halbar,” ujarnya.

Muksin mengaku selain itu berdasarkan data DP4, ada beberapa warga di dua desa yakni Desa Dum-Dum dan pasir putih ber-KTP Halbar sementara wilayah hukumnya masuk Halut maka Bawaslu Malut tegaskan KPU Halbar dilarang buat TPS di dua desa itu dan tidak bisa masuk melakukan verifikasi DPT. ”Itu wilayah hukumnya Halut jadi penyelanggara Halbar tidak bisa masuk di dua desa itu, untuk warga memiliki KTP Halbar di dua desa itu silahkan mendatangi KPU di TPS terdekat,” ungkapnya.

Sementara Ketua KPU Provinsi Malut Pudja Sutama mengatakan TPS Halbar hanya dibentuk di empat desa yakni Akelamo, Tetewang, Akesahu dan Bobaneigo yang sebagian wilayah warga masuk di Halbar. Sementara administrasinya desa menggunakan administrasi desa Tetewang dan Bangkit Rahman, karena Pemda Halbar belum bentuk desa baru. ”Karena nama desa wilayah di empat desa yang masuk Halbar belum ada nama desa, maka administrasi mereka pada saat coblos dititipkan di dua desa Sebagai desa centolan,” ungkapnya.

Ia mengaku nanti akan muncul dilakukan verifikasi faktual data pemilih dimana masing-masing penyelenggaraan dua  kabupaten melakukan dengan catatan tidak bisa lewati garis batas. ”4 desa itu kalau peta Permendagri 60 kan pemukiman terbelah, jadi KPU Halut melakukan verifikasi di wilayahnya berdasarkan garis, begitu juga KPU Halbar dilarang lewat garis dan masuk ke wilayah lain,” katanya.

Ia juga menegaskan, KPU Halbar tidak masuk dan bentuk TPS di dua desa lain yakni Desa Dum-Dum dan Pasir putih. Pasalnya wilayahnya utuh masuk Halut. ”Warga itu ada beriKTP Halbar, namun karena masuk wilayah Halut berdasarkan Permendagri 60 maka hanya KPU Halut dan KPU Halbar tidak bisa masuk apa lagi buat TPS, tidak bisa,” tegasnya.

Ia menambahkan nanti pada verifikasi faktual data pemilih akan diketahui, dan Hasil verifikasi faktual akan disampaikan ke Pemerintah melalui KPU RI. ”Data DP4 Sumber dari Pemerintah, hasil verifikasi faktual nanti akan disampaikan juga, ” katanya. (iel/red)

Komentar

Loading...