DPW NasDem Hanya Plenokan 7 Kabupaten/Kota

Ketua Desk Pilkada PDW NasDem Maluku Utara, Muhdar Adam bersama beberapa pengurus saat jumpa pers di kantor DPW NasDem

TERNATE-PM.com, Tahapan penjaringan penetapan bakal calon (bacalon) kepada daerah partai NasDem, kini memasuki pleno ditingkat Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) NasDem Maluku Utara.

Dalam tahapan ini, sesuai
laporan hasil rekomendasi Dewan Pimpinan Dearah (DPD) dari 8 Kabupaten Kota
yang akan menggelar pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2020, maka DPW
NasDem hanya akan menetapkan 7 rekomendasi dari Tim Penjaringan 7 DPC Kabupaten
Kota.

“Berdasarkan
perintah DPP, bahwa DPD NasDem Kabupaten Halmahera Utara, bersama kurang lebih 23
Kabupaten/Kota dan Provinsi tidak lagi membuka pendaftaran, sehingga di Maluku
Utara kita hanya akan memplenokan dan menetapkan 7 Kabupaten/Kota,” ungkap Ketua
Desk Pilkada PDW NasDem Maluku Utara, Muhdar Adam kepada Posko Malut.Muhdar menyebutkan,
sejauh ini untuk tahapan penjaringan ditujuh Kabupaten Kota pelksanksana
Pilkada, seluruhnya telah digelar.

“Tahapan penjaringan
di Kabupaten/Kota semuanya telah selesai, mulai dari penyampaian tahapan
penjaringan, hingga presentasi penetapan tiga nama bacalon ke DPW. mine
Kabupaten Halmahera Selatan sejauh ini belum menyampaikan hasil penjaringan,” ucapnya.

Menurut Mohdar, ditahapan
pleno DPW, bakal calon yang telah ditetapkan pada tahapan penjaringan DPD Kabupaten
Kota, jika dirasa perlu, maka akan dipanggil untuk hadir dalam pleno DPW. Bahkan,
tidak menutup kemungkinan nama-nama yang tidak direkomendasikan DPD pada
tahapan penjaringan, berdasarkan kewenangan DPW bisa menamba porsi DPD, maka
yang bersangkutan akan dipanggil. “Kalau dirasa perlu,
nama yang dipanggil ini akan mengikuti fit
and propert test
di tingkat DPW,” tuturnya.

secara politik, ada
hal penting yang harus disiapkan secara matang, baik itu kesiapan kandidat
sendiri secara non-elektoral, serta posisi elektoral dari masing-masing
kandidat. “Di pleno DPW ini ada banyak hal yang nantinya dipertimbangkan dan
itu akan di takar melalui hasil-hasil survey,” ujarnya.

Ditanya soal, jumlah rekomendasi DPD ke DPW sejauh ini semua kabupaten/kota sudah mengusulkan berdasarkan porsi DPD Kabupaten/Kota. “Karena pengusulan balon ini tidak berpasangan, maka setiap kabupaten/kota itu masing-masing mengusulkan 6 balon, yakni 3 untuk balon Bupati/Walikota dan 3 balon wakil Bupati/Walikota. Namun dari porsi ini, rekomendasi wakil ada yang tidak mencapai 3 balon. Misalkan, di Halmahera Selatan tidak ada balon yang mendaftar sebagai wakil bupati,” ungkap Mohdar, sembari melanjutkan, rencananya, proses pleno 7 Kabupaten/Kota ini akan di gelar selama 5 hari kerja, terhitung Senin hingga jumat 13 Desember mendatang. (wm02/red)

Komentar

Loading...