TERNATE- PM.com, Tahapan kampanye walikota dan wakil walikota yang sedang berjalan, diduga ada dua keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN), yang sengaja mengikuti kampanye Pasangan Calon (Paslon) Walikota dan Wakil Walikota Ternate.

Hal ini diungkapkan oleh kordinator devisi pengawasan Bawaslu Kota Ternate, Rusly Saraha. Dirinya mengungkapkan, adanya keterlibatan ASN tersebut yang sengaja mengikuti kampanye paslon.

“Jadi Panwascam telah memanggil dua orang yang bersangkutan untuk diminta klarifikasi apakah yang bersangkutan benar melanggar kode etik ASN atau tidak,” ungkapannya, Selasa (06/10/20).

Dirinya menambahkan, setelah yang bersangkutan diminta klarifikasi, maka tahap selanjutnya dari hasil itu akan dikroscek kembali unsur-unsurnya secara detail, apakah benar atau tidak dugaan kode etik kedua ASN tersebut.

“Jadi netralitas ASN di masa kampanye ini ada dua sanksi pelanggarannya, yakni sanksi kode etik dan sanksi pidana,” ungkapnya.

Rusli menuturkan, pelanggaran ASN yang diduga terlibat dalam kampanye tersebut, yakni saat Paslon nomor dua melakukan kampanye di Moti dan paslon nomor urut satu di Ternate Selatan. (Ris/red)