SOFIFI- PM.com, Guna terhindar dari Masalah hukum atau tindakan yang melanggar peraturan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku Utara (Malut) melaksanakan kegiatan bimbingan teknis (Bimtek) tentang hukum kontrak dan pemaparan pendamping hukum oleh Kejaksaan Tinggi Malut, yang berlangsung di ruang aula kantor dinas PUPR di Sofifi, Rabu (2/9/2020).
Gubernur Malut, Abdul Gani Kasuba dalam sambutannya sekaligus membuka kegiatan secara resmi mengatakan, kegiatan pendampingan hukum seperti ini harus dilakukan. Sebab, pejabat jika tidak hati-hati maka sudah pasti akan terseret hukum, apalagi seperti gubernur.
Dikatakannya, pendampingan ini dilaksanakan agar ketika selesai dari masa Jabatan yang dipimpin, apalagi berkaitan dengan dinas yang memliki anggaran begitu besar tidak salah langkah yang akan mengakibatkan berkaitan dengan masalah hukum.
“Sejak awal kita telah melakukan pendampingan, Dan itu sudah terus saya ingatkan kepada dinas-dinas terkait seperti dinas PUPR, dinas Pendidikan, Nakertrans atau mereka yang memiliki anggaran besar itu, saya sudah minta untuk melakukan pendampingan dari awal,”tandasnya.
“Saya berterima kasih kepada Kejati Malut dan teman-teman yang sempat hadir hari ini, Rabu (02/9/20). Karena saya rasa pertemuan dalam rangka kegiatan Bimtek ini sangat penting sekali, karena dengan ini mereka semua dapat dibimbing sehingga dalam melakukan pekerjaan tidak mengalami masalah, “harap Abdul Gani Kasuba.
Sementara, Wakil Kajati (Wakajati) Malut Sungarpin mengatakan, dalam melakukan pendampingan ini, khususnya untuk kepala dinas PUPR dan seluruh PPK dengan adanya pendampingan ini dirinya berharap jangan semata-mata kejaksaan ini dianggap sebagai tameng.
“Kami hanya memberikan konsultan terkait dengan masalah hukumnya. Masalah teknis terkait dengan masalah topoksi dan segala macam kami bukan ahlinya. Jadi, Saya berharap dengan adanya pendampingan ini, mohon kiranya dimanfaatkan dengan baik,”harapnya.
Sementara, Kepala Dinas PUPR Maluku Utara, Santrani Abusama dalam laporannya mengatakan, ini merupakan tindak lanjut dari arahan gubernur, dan pihaknya sudah melakukan pertemuan pertama dengan kepala Kejaksaan Tinggi di Ternate beberapa waktu lalu.
“Alhamdulillah ini merupakan bagian dari tindak lanjut bagian yang pertama yaitu dalam bentuk meminta bantuan atau memohon kepada pihak Kejati Malut untuk dilakukan pendampingan hukum yang berkaitan dengan aktivitas kita yang ada di dinas PUPR Provinsi Malut,”akunya.
Ia mengakui, menjadi kepala dinas PUPR Malut sangat berat, maka perlu diawasi karena masih memiliki banyak kekurangan bilamana itu tidak diawasi siapapun. “Nah, oleh karena itu di Era transparansi ini saya ingin sampaikan kepada pak gubernur bahwa atas arahan gubernur kita terbuka, kita siap diberikan pelajaran dan dibimbing serta siap menerima arahan dari Kejati Malut.,”harapnya. (iel/red)



Tinggalkan Balasan