SOFIFI-PM.com, Gubernur Abdul Gani Kasuba (AGK) akhirnya menyurat ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian untuk mempercepat penunjukkan penjabat (pj) Bupati Halmahera Timur (Haltim).

Surat yang dikirim pada Kamis, (24/9/) dengan nomor : 131/1808/G tanggal 21 September 2020 itu memuat empat poin, pertama; Sebagaimana diketahui bahwa Bupati Haltim masa jabatan 2016 – 2021 Muh Din telah meninggal dunia pada tanggal 4 sepetmber 2020 di Maba Haltim. Kedua; akibat meninggalnya Bupati Halmahera Timur, saat ini terjadi kekosongan Pemerintahan.

Kondisi kekosongan ini tentu memberikan hambatan yang sangat kompleks terhadap jalannya roda pemerintahan. Disisi lain banyak agenda penting yang harus segera diselesaikan oleh Pemda Kabupaten Halmahera Timur antara lain, pembahasan KUA PPAS APBD Perubahan Tahun 2020, pembahasan APBD 2021, dukungan penyelenggaraan PIlkada 2020, dan penanganan penyebaran wabah Covid 19.

Ketiga; telah mengusulkan nama- nama calon Penjabat Bupati Haltim kepada Mendagri, Kadis Kelautan dan Perikanan Malut M. Buyung Radjiloen, Kepala Inspektorat Malut Ahmad Purbaya dan Kadis Koperasi dan UKM Wa Zaria, namun hingga saat ini belum memperoleh penerbitan Keputusan Mendagri.

Hal tersebut, tentu sangat berdampak bagi proses penyelenggaraan pemerintahan  dan pelayanan publik di kabupaten Haltim. Kempat, berkenaan dengan hal tersebut kami mohon kiranya Mendagri dapat mempercepat proses penerbitan Keputusan Pengangkatan Pjs. Bupati Haltim.

Kepala Bagian Otonomi Daerah (Otda) Biro Pemerintahan Setda Provinsi Maluku Utara Taufiq Rahman Marasabessy kepada Wartwan mengatakan, usulan Gubernur yang diusulkan ke Mendagri tidak ada tendesi politik atau tidak ada kepentingan apapun dalam usulan tersebut.

“Bahwa sebagaimana arahan Bapak Gubernur, Pemerintah Provinsi Malut,  tidak memiliki kepentingan apapun selain menjamin  agar roda pemerintahan dan pelayanan Publik di Kabupaten Haltim dapat berjalan dengan lancar dan proses Pilkada dapat berlangsung dengan aman dan tertib,” ucapnya. Lanjut dia,untuk mempercepat adanya Pjs bupati Haltim gubernur menyurat kembali ke Mendagri.

Sementara itu, Ketua DPRD Malut Kuntu Daud mendesak Mendagri Tito Karnavian segera menetapkan Pj Bupati Haltim, tidak keluar dari tiga nama yang diusulkan gubernur. Tidak menunjukkan pejabat Kemendagri sebagaimana yang dialami Pulau Taliabu.

Bahkan, politisi PDI Perjuangan itu meminta kepada Gubernur Abdul Gani Kasuba untuk menolak Penjabat Bupati Halmahera Timur (Haltim) yang tidak sesuai dengan usulan. “Kenapa harus ada Penjabat yang dari kemendagri, apakah pejabat di malut ini sudah habis,” jelas Kuntu.

Kuntu mempertanyakan lambatnya penetapan Pjs Bupati Haltim, padahal sudah lama terjadi kekosongan sejak meninggalnya Muh Din. Disisi lain  kegiatan di pemerintah Haltim banyak tertunda terutama dalam pembahasan APBDP dan APBD. Dirinya berharap, Kemendagri harus menetapkan Bupati Haltim dari Putra Daerah, sebab itu lebih baik dan mampu menyelesaikan permasalahan pemerintahan. (iel/red)