TERNATE-pm.com, Tiga pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur Maluku Utara resmi melayangkan gugatan di Mahkama Konstitusi (MK).
Paslon Husain Alting Sjah-Asrul Rasyd Ichsan (HAS) menggugat penetapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku Utara pada 8 Desember 2024 lalu.
Gugatan dimasukkan tim hukum HAS yang diwakili Junaidi Umar, Lyckhen dan M Fahri Fabanyo selaku Waka Bidang 1 BSPND PDI-P Malut pada Rabu 11 Desember kemarin.
Junaidi mengatakan, berdasarkan PMK nomor 3 tahun 2024 memberikan jangka waktu pengajuan permohonan selama tiga hari kerja setelah ditetapkan keputusan KPU.
“Untuk itu, hari ini terakhir batas pendaftaran gugatan, sehingga kami mengajukan permohonan ke MK. Adapun yang menjadi hal mendasar dalam permohonan yang diajukan itu, karena proses pemilukada yang dilaksanakan beberapa bulan yang lalu banyak item pelanggaran yang terjadi,” ujar Junaidi.
Sementara, paslon nomor urut 02, Aliong Mus-Sahril Tahir (AM-SAH) juga ajukan permohonan gugatan MK satu hari sebelumnya, Selasa 10 Desember.
Pengajuan permohonan gugatan secara elektronik Nomor 248/PAN.MK/e-AP3/12/2024, diterima MK pada pukul 22:55 WIB.
Pengajuan gugatan ini disampaikan Paslon AM-SAH melalui kuasa hukum Fadly S. Tuanany, dkk.
Berkas permohonan tersebut telah dicatat dalam Buku Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (e-BP3).
Selanjutnya kelengkapan Permohonan Pemohon akan diperiksa berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 Tahun 2024 tentang Tata Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
Juga paslon nomor urut 3 Muhammad Kasuba dan Basri Salama (MK-BISA), mendaftarkan permohonan yang sama ke MK.
Kuasa hukum paslon MK-BISA Muhjir Nabiu mengatakan, terdapat indikasi keterlibatan Termohon (KPU) dalam penggelembungan suara di sekitar 510 TPS, dilakukan secara masif.
Selain itu, ditemukan pula adanya pemilih dari luar Maluku Utara yang berasal dari sekitar 15 daerah berbeda, ikut memberikan suara di wilayah Maluku Utara.
“Tidak hanya itu, ada dugaan keterlibatan Penjabat Sekda Maluku Utara, Abubakar Abdullah, serta pihak Kementerian Agama dan Dinas Pendidikan, yang diduga secara sengaja mengarahkan para PNS untuk memilih pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda dan Sarbin Sehe,” jelas Muhjir di bilangan Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 12 Desember 2024.
“Terkait pemeriksaan kesehatan yang kami anggap improsedural. Pada saat itu, Sherly Tjoanda sakit akibat kecelakaan speedboat di Pulau Taliabu,” sambungnya.
Dugaan itu menguatkan prinsip ketiga pasangan calon mengajukan gugatan dengan petitum yang sama. Mereka mempersoalkan legitimasi peraih suara terbanyak paslon nomor urut empat, Sherly Tjoanda dan Sarbin Sehe.
Pada petitum ketiga pasangan calon dalam gugatan juga meminta MK agar memerintahkan KPU Maluku Utara untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Mereka berharap, MK sebagai lembaga peradilan terakhir dapat menguji keabsahan keputusan KPU, memastikan prosedur pelaksanaan tahapan Pilkada telah sesuai aturan.
Mahkamah Konstitusi melalu Plt. Panitera Muhidin menyatakan pemohon dapat memperbaiki dan melengkapi permohonan paling lama 3 hari kerja sejak diterimanya Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (e-AP3).
“Setelah dilakukan pemeriksaan, dan selanjutnya permohonan dinyatakan lengkap, segera dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e- BRPK),”jelasnya.
Tinggalkan Balasan