[pl_row]
[pl_col col=12]
[pl_text]
SOFIFI-PM.com, Inspektorat Provinsi Maluku Utara (Malut) belum menindaklanjuti rekomendasi panitia khusus (Pansus) DPRD Malut atas laporan kegiatan pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Malut tahun 2019 untuk mengaudit 23 Proyek di Dinas PUPR dan Perkim yang menjadi temuan Pansus LKPJ.

Kepala Inspektorat Provinsi Malut Ahmad Purbaya saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (4/8) mengaku inspektorat saat ini terkendala dengan anggaran untuk turun ke lokasi proyek yang direkomendasikan pansus itu, karena masih dalam kondisi wabah Covid-19. Anggaran inspektorat juga direalokasi dan Refucusing sebesar Rp 2 miliar lebih. ”Anggaran kami saat ini setelah Refucusing, banyak sudah digeser ke penanganan Covid-19,” katanya.

Pihaknya berjanji akan menindaklanjuti rekomendasi pansus DPRD terhadap LKPJ tahun 2019 itu, dengan turun audit investigasi terhadap proyek yang direkomendasikan Pansus. ”Saya sudah bertemu dengan ketua DPRD Malut menyampaikan kendala kami, sehingga kami telah usulkan anggaran, semoga diakomodir untuk bisa turun audit,” tegasnya.

Ahmad mengaku temuan BPK atau laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) tahun 2019 masih ada yang belum ditindaklanjuti. Untuk itu dirinya akan maksimal dalam jangka waktu waktu 60 hari yang diberikan BPK. ”LHP yang diserahkan BPK pertengahan Juni kemarin, maka disisa waktu ini segera selesaikan,” harapnya. (iel/red)
[/pl_text]
[/pl_col]
[/pl_row]