LABUHA-pm.com, Polisi terus mendalami kasus dugaan penampungan ilegal semen di Desa Sayoang Kecamatan Bacan Timur Halmahera Selatan.

Terhitung sudah tiga saksi diperiksa sejak pekan kemarin.

Dua saksi sebelumnya sudah diperiksa yakni, Bendahara Barang Disperindag inisial AU dan Mantan Kadisperindag SI.

Sementara, Kadis Perindag, AR dimintai keterangan pada Jumat kemarin oleh penyidik Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Halmahera Selatan.

Ketiganya dipanggil penyidik buntut dari gudang milik pemerintah daerah yang disewakan kepada salah satu distributor semen.

Dari informasi yang diperoleh poskomalut, sudah dua tahun gudang tersebut disewakan Disperindag kepada distributor semen.

Anehnya, gudang tersebut belum memiliki izin Tempat Penampungan Gudang (TDG) maupun izin lingkungan yang merupakan kewenangan Disperindag dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

Sementara, ada dugaan anggaran sewa gudang milik Pemkab itu tidak masuk ke kas daerah dikarenakan seluruh administrasi kepengurusan izin tidak dimiliki distributor serta bukti pembayaran berupa biling ke daerah.

Plh, Kasat Reskrim Polres Halsel melalui Kanit Tipidter, Ikram Tuatoy membenarkan pemeriksaan terhadap ketiga Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkab Halsel tersebut.

“Iya, ketiganya dipanggil untuk mengklarifikasi terkait sewa gudang di Desa Sayoang,” pungkasnya.