Kejati Bungkam Atas Surat Intelkam Polda Malut Ihwal Status Hukum MK

Kantor Kejati Malut.

TERNATE-pm.com, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara (Malut), hingga kini masih bungkam atas status hukum Calon Gubernur, Muhammad Kasuba (MK).

Ini menyusul adanya surat Direktorat Intelijen dan Keamanan (Dirintelkam) Polda Maluku Utara, Senin (26/06), yang meminta penjelasan Kejati soal status hukum  Muhammad Kasuba, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan MV Halsel Expres 01 senilai Rp 15 miliar lebih.

Terkait status tersangka Muhammad Kasuba tersebut, Intelkam Polda  resmi bersurat ke Kejati Malut, namun hingga kini belum ada penjelasan.

Dalam suratnya, Intelkam Polda meminta penjelasan Kejati Malut, untuk memastikan status tersangka MK. Sebab, saat ini Intelkam Polda telah menerbitkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) milik atas nama calon Gubernur Muhammad Kasuba.

Direktur Intelkam Polda Malut, Kombes Pol Yushfi Munif Nasution, kepada poskomalut.com, melalui pesan whatsap, beberapa waktu lalu mengaku belum menerima jawaban dari Kejati. "Belum ada. Bisa langsung dikonfirmasi ke Kejati,"singkat Yushfi.

Kasipenkum Kejati Malut, Richard Sinaga, saat dikonfirmasi Rabu (28/8/2024), melalui via pesan dan telponan whatsap, ihwal surat dari Intelkam Polda Malut itu enggan menjawab.

Seperti pemberitaan sebelumnya, penerbitan SKCK milik MK setelah sebelumnya Intelkam Polda menerima surat rekomendasi dari tiga Satker Polda, di antaranya Direktorat Kriminal Umum, Direkterot Kriminal Khusus dan Direktorat Narkoba.

Polda mencam menarik kembali SKCK atas nama Muhammad Kasuba yang  diterbitkan sebelumnya jika sudah mendapat balasan surat dari Kejati Malut.

Hingga berita ini ditayang pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku Utara belum dpat dikonfirmasi ihwal SKCK milik cagub Muammad Kasuba.

Komentar

Loading...