SOFIIFI-PM.com, Pemerintah Pusat mengambil alih kewenangan izin usaha pertambangan (IUP) dari pemerintah daerah. Pengambilan kewenangan berdasarkan Surat Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor : 1481/30.01/DJB/2020 tanggal 8 Desember 2020 perihal kewenangan Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara. Akibatnya pelayanan izin usaha pertambangan di Malut mengalami ketidakpastian.

Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Malut Hasyim Daeng Barang dalam keterangan pers mengaku, surat Direktur Jenderal Mineral dan Batubara tersebut telah mencabut kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi/Gubernur dalam Pelaksanaan Pengelolaan Mineral dan Batubara, pertanggal 10 Desember 2020.

Hasyim menjelaskan, sesuai dengan  Pasal 173C Undang-Undang Minerba Nomor 3 Tahun 2020, Pelaksanaan kewenangan pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara oleh Pemerintah Daerah provinsi yang telah dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 49591 dan Undang-Undang lain yang mengatur tentang kewenangan Pemerintah Daerah di bidang Pertambangan Mineral dan Batubara tetap berlaku untuk jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak Undang-Undang ini mulai berlaku atau sampai dengan diterbitkannya peraturan pelaksanaan Undang-Undang ini.

“Sampai dengan diterbitkannya peraturan pelaksanaan Undang-Undang ini, demikian seyogyanya surat Dirjen Minerba tersebut tidak perlu dipaksakan untuk disampaikan kepada para Gubernur di seluruh Indonesia, Peraturan pelaksanaanya diterbitkan Undang-Undang Minerba Nomor 3 Tahun 2020 otomatis berlaku,” katanya.

Ia mengaku Dari surat Dirjen Minerba tersebut pelaku usaha pertambangan mineral dan batubara khususnya yang berada di Provinsi Maluku Utara, mengalami ketidakpastian pelayanan perizinan.”secara SOP dari permohonan perizinan yang dialihkan ke pemerintah pusat belum diatur,” bebernya.(iel)