TERNATE-PM.com, Ketua Bawaslu Kota Ternate Kifli Sahlan menyebutkan sampai memasuki satu pekan masa kampanye di Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Ternate, dari 30 Anggota DPRD Kota Ternate baru 6 wakil rakyat yang surat tembusan cutinya sampai ke Bawaslu Kota Ternate. “Yang diajukan cuti harian, tergantung lama cuti yang ditandatangani pimpinan DPRD,” ungkap Kifli Sahlan, saat diwawancarai Senin (05/10) kemarin.
Kata dia, kewajiban mengajukan cuti untuk mengikuti kampanye bagi Anggota DPR, DPRD, dan DPD sebagaimana diatur dalam UU 10 Tahun 2016, juga dalam Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2020. Kifli bilang, izin kampanye ini sudah harus diserahkan ke KPU paling lambat 3 (tiga) hari sebelum pelaksanaan Kampanye. Dimana, selain diserahkan ke KPU juga ditembuskan ke Bawaslu.
“Keharusan mengajukan cuti bagi Anggota Dewan atau Pimpinan Dewan yang ikut kampanye secara jelas diatur dalam PKPU 11 Tahun 2020, Pasal 63,” terang Kifli.
Ketentuan izin kampanye di luar tanggungan negara bagi anggota dewan saat mengikuti kampanye, juga terkait larangan menggunakan fasilitas negara berupa mobil dinas dan barang lainnya saat menghadiri kampanye.
“Dalam PKPU, pejabat publik dilarang menggunakan fasilitas yang melekat pada jabatan, yakini kendaraan dinas. jika terdapat laporan maka akan kami tindak sesuai aturan,” tegas Kifli.
Anggota DPRD yang surat tembusannya sudah diterima Bawaslu, diantaranya; Ketua DPRD Muhajirin Bailussy (PKB), wakil Ketua DPRD Henny Sutan Muda (Demokrat), serta anggota DPRD Mohtar Bian (PKB), Ridwan Lisapaly (PKB), Usman M. Nur (PKB), dan Yamin Rusli (Nasdem).
“Dalam surat cuti tersebut, empat anggota DPRD asal PKB tidak mencantumkan lamanya cuti akan tetapi hanya tanggal permohonan cuti yakni 3 oktober, termasuk Yamin Rusli juga demikian penyampaian cuti sejak 3 oktober 2020. Lain lagi Henny Sutan Muda melakukan cuti dari 10 Oktober hingga 11 oktober 2020,” sebutnya. (agh/red)



Tinggalkan Balasan