Buntut tak Mengantongi Data Perusahaan Tambang

Kinerja DPMPTSP Pulau Taliabu Dikecam

Ariani La Abu

BOBONG-PM.com, Kinerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Terpadu (DPMPTSP) Kabupaten Pulau Taliabu mendapat kritikan keras dari pemerhati Sosial Kabupaten Pulau Taliabu, Ariani La Abu.

Kritikan tersebut lantaran Dinas PMPTSP tidak mengantongi Data mengenai jumlah Perusahaan Tambang yang beroperasi dikabupaten Pulau Taliabu. Perempuan yang akrab disapa Arin ini mengatakan, Dinas dinilai tidak serius dalam mengemban tugas dan tanggung jawab sebagaimana yang diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 97 tahun 2014 tentang PMPTSP,

Selain itu, DPMPTSP juga disebut tidak mampu menjalankan amanah Pemerintah sebagaimana yang tercantum dalam PP no 26 tahun 2018 tentang pelaksanaan kaidah pertambangan yang baik dan pengawasan pertambangan mineral dan batubara serta UU Minerba no 3 tahun 2020.

Menurut perempuan yang sedang melanjutkan pendidikan magister manajemen di Universitas Nasional Jakarta ini, Peraturan Pusat  tidak lagi memberikan wewenang DPMPSPT Daerah untuk mengeluarkan izin pertambangan, tetapi masih menjadi kewajiban Pemerintah Daerah dalam melakukan pengawasan terhadap segala aktifitas perusahaan.

"Namun tetap DPMPSPT daerah mempunyai kewajiban untuk proses pengawasan perusahaan yang saat ini beroperasi di daerah," tegas Ariani.

Ariani juga menambahkan, Kabupaten Pulau Taliabu yang kaya akan kandungan sumber daya mineral hanya dinikmati oleh segelintir orang. Ironisnya, yang mengeruk perut bumi di Pulau Taliabu tersebut justru adalah orang asing, sementara masyarakat Pulau Taliabu tinggal menunggu dampaknya.

"Miris rasanya jika rumah sendiri di ambil kekayaannya namun pemilik rumah tidak mengetahui siapa yang mengambil, dan sudah berapa banyak yang di ambil?, apalagi hanya dampak negatif yang di rasakan oleh masyarakat kabupaten pulau Taliabu," kesalnya.

Berkaitan dengan era pendemi, bukan menjadi alasan sehingga hilangnya kontrol atau pengawasan Pemerintah Daerah terhadap aktifitas Perusahaan yang beroperasi di Pulau Taliabu.

‘’Meski sekarang kita berada dalam masalah pandemi, namun pengawasan dalam kinerja perusahaan yang berada di lingkungan kabupaten pulau taliabu bisa di update lewat Media, orang dinas kan bisa berkomunikasi via WA, maupun via email terkait data-data Perusahaan yang di anggap perlu di ketahui oleh dinas penanaman modal. apalgi sekarang Internet juga sudah stabil di kabupaten pulau taliabu tidak perlu harus turun ke site," pungkasnya.

Sebelumya, Kepala DPMPTSP Taliabu, Jamudin Jamau mengatakan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulau Taliabu hingga kini tidak mengantongi data izin. Jamudin hanya menyebut, terdapat beberapa anak cabang perusahaan yang aktif di PT. Adidaya Tangguh (ADT), namun belum dipastikan data terbarunya.

"Yang kami tahu kan di dalam ADT ada  PT, saya juga belum ada data itu dan harus kami kesana. Mungkin (di dalam PT. Adt) ada 11 kalau tidak salah itu ada perkembangan lagi, untuk laporan mereka itu yang harus kita kejar, maka harus kita lihat kesana," ungkap Jamudin.

Sekedar diketahui, di tahun 2021 terdapat 2 perusahaan yang bakal beroperasi, diantaranya PT. Persada Hasana Pertiwi, berencana mengeksplorasi batuan andesit, berlokasi di Kecamatan Taliabu Barat dan Taliabu Barat Laut Kabupaten Pulau Taliabu.

Dan PT. Bumi Sumber Teladan, yang juga berencana mengeksplorasi batuan andesit, berlokasi di Desa Kasango, Kecamatan Taliabu Barat Laut, Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara. (deni/red)

Komentar

Loading...