SOFIFI-PM.com, Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku Utara mengusulkan dua rencana peraturan pemerintah daerah (Renperda) insiatif untuk bahan di tahun 2021 yakni Ranperda tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah Provinsi Maluku Utara dan Ranperda Tentang Fasilitasi Pencegahan Dan Pemberantasan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika Dan Prekursor Narkotika.
Usulan tersebut disampaikan melalui Rapat paripurna yang dipimpin langsung wakil ketua Wahda Z Imam didampingi ketua DPRD Malut Kuntu Daud dihadiri oleh Gubernur Malut, anggota Deprov dan pimpinan SKPD dilingkungan Provinsi Malut, Rabu (13/1/2021).
Juru bicara Komisi IV Deprov Malut Malik Silia saat menyampaikan penjelasan usulan Ranperda tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah bahwa Kebudayaan merupakan tanggung jawab bersama seluruh komponen bangsa Indonesia. Pemerintah, swasta, dan masyarakat harus saling mendukung dalam menggagas dan melaksanakan upaya yang bermuara pada pelestarian budaya.
“Tujuan pelestarian ini tidak hanya untuk kepentingan daerah, tetapi sekaligus menjadi kepentingan nasional. Kebudayaan daerah menjadi penyusun penting spektrum kebudayaan nasional Indonesia,”katanya.
Lanjut dia, dalam kerangka kebudayaan daerah sebagai pembentuk kebudayaan nasional, maka kebudayaan daerah mutlak dilestarikan demi mempertahankan eksistensinya. “Upaya pelestarian ini dilakukan dengan cara melindungi, mengembangkan, dan memanfaatkannya,”singkatanya.
Sementara Ranperda Tentang Fasilitasi Pencegahan Dan Pemberantasan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika Dan Prekursor Narkotika, bahwa pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika merupakan upaya untuk memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan sumber daya manusia Indonesia sebagai salah satu modal pembangunan nasional. Upaya ini harus dilakukan secara sinergis dan berkesinambungan sehingga tujuan negara untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang sejahtera, adil dan makmur.
” Narkotika dan obat terlarang serta zat adiktif/psikotropika dapat menyebabkan efek dan dampak negatif bagi pemakainya. Dampak yang negatif itu sudah pasti merugikan dan sangat buruk efeknya bagi kesehatan mental dan fisik,”jelasnya.
Ia menambahkan, Penyusunan kedua ranperda ini dilaksanakan sebagai amanat ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Pemajuan Kebudayaan serta Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.(iel/red)
Tinggalkan Balasan