SOFIFI-PM.com, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan supervisi ke Provinsi Maluku Utara (Malut) ini bukan hanya menertibkan masalah pajak, aset tanah dan bangunan, namun aset kendaraan roda empat dan roda dua yang masih di kuasai  mantan pejabat Pemperov maupun DPRD provinsi (Deprov) juga jadi focus KPK.

Lembaga antirasuah itu member sinyal, jika eks pejabat tidak mengembalikan asset pemerintah itu makan akan ditindak tegas.Hal ini sampaikan Kepala Satgas Pencegahan Wilayah I KPK Maruli Tua saat dikonfirmasi wartawan usai melakukan rapat bersama dengan Gubernur Abdul Gani Kasuba dan Pimpinan SKPD di kediaman gubernur, Rabu (11/11).

Maruli mengaku,  sekitar 18 unit kendaraan baik roda dua maupun roda empat yang masih dikuasai PNS aktif, pensiunan, mantan pejabat dan mantan anggota legislatif. ”Kami minta asset-aset Pemprov segera dikembalikan oleh pihak-pihak yang tidak punya hak,” tegasnya.

Maruli meminta Pemprov tidak membayar tunjangan tambahan penghasilan bagi PNS yang tidak mengembalikan asset kendaraan. Selain itu, dia juga menyarankan Gubernur Abdul Gani Kasuba berkoordinasi dengan kejaksaan untuk ambil tindakan terhadap mantan pejabat, dan legislatif serta pensiun pejabat yang tidak mengembalikan aset. ”Kalau pejabat aktif, ditahan dulu pembayaran tunjangan, kalau untuk mantan pejabat dan legislatif, kami minta Gubernur Malut segera memberikan surat kuasa pada Kajati Malut untuk ambil tindakan,” harapnya.

Ia mengingatkan negara kita adalah negara hukum, jika hasil koordinasi Pemprov sudah lakukan tahapan-tahapan persuasif sampai secara paksa, maka akan dilakukan langka hukum. ”Ini pentingnya koordinasi mengetahui tahapan apa yang telah dilakukan, yang pasti negara hukum, sehingga akan diproses hukum atau upaya hokum lainnya,” tegasnya. (iel/red)