TERNATE-pm.com, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggarap 19 orang.
19 orang diperiksa sebagai saksi dugaan tindak pidana korupsi atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka eks Gubernur Maluku Utara (Malut), Abdul Gani Kasuba alias AGK.
Mereka yang diagendakan diperiksa dinataranya HL selaku wiraswasta, US, Lurah Sofifi, MFD selaku wiraswasta, SKD Lurah Sangaji Utara, Kota ternate, ST selaku petani/pekebun, SO selaku Hukum Tua Desa Touure Dua, Kecamatan Tompaso Barat, Kabupaten Minahasa, PRS, Wiraswasta, FI selaku swasta, BA Lurah Sofifi, Kecamatan Oba Utara, Kota Tidore Kepulauan.
RAK PNS, MH PNS, AM selaku nelayan/perikanan, OD selaku PNS/Auditor pada Komisi ASN 2018 sampai sekarang.
Berikutnya, YP selaku PNS di Dinas PUPR Provinsi Maluku Utara, BNW alias Burnawan PNS/Kepala Biro Hukum Provinsi Maluku Utara, NMTA alias Nirwan MT Ali, Inspektorat Maluku Utara.
Penyidik anti rasuah juga melalukan pemeriksaan di Kantor Rumah Tahanan Negara Kelas II B Ternate, atas nama RA atau Ridwan Arsan mantan PNS/ Kepala Biro Pengadaan Barang/Jasa Provinsi Maluku Utara.
Adanan Hasanudin (AH) mantan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Maluku Utara (definitif Okt 2023), Plt. Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Maluku Utara (Apr 2022-Okt 2023) dan KW alias Kristian Wuisan selaku wiraswasta.
“Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan TPK/TPPU dengan tersangka AGK di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara,” ungkap Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan media ini, Selasa (20/8/2024).


Tinggalkan Balasan