Kuasa Hukum Yakin Ronal Bebas Hukuman Mati

TIDORE-PM.com, Setelah
mendengar dan mencermati berbagai penyampaian sejumlah saksi-saksi
yang dihadirkan Jaksa penuntut Umum (JPU), Kuasa Hukum terdakwa, M.
Irwan Tutuwarima alias Ronal, Rahim Yasim SH. MH semakin meyakinkan kliennya
bebas dari jeratan Hukuman Mati.
“Agenda pemeriksaan saksi-saksi sudah selesai, tahapan
persidangan masuk pada agenda pemeriksaan terdakwa awal pekan depan, kami
semakin yakin Ronal bebas dari jeratan Hukuman Mati,’’ kata Rahim Yasim
SH, MH Kuasa Hukum Terdakwa Ronal kepada poskomalut.com
usai persidangan lanjutan pemeriksaan saksi-saksi, Senin ( 28/10/2019).
Menurut Yasim, Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
(KUHP) tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara
seumur hidup yang didakwkan JPU tersebut, seluruh saksi tak mampu menunjukan
atau meyakinkan Majelis Hakim atas rencana pembunuhan yang dilakukan terdakwa
yang menyebabkan kematian Mendiang Kiki Kumala . ‘’
Keterangan saksi semuanya tak membenarkan terdakwa sudah melakukan rencana yang
menyebabkan kematia korban ,’’ kata Rahim
Saat disinggung soal desakan publik agar Ronal di hukum mati ditanggapi santai Kuasa Hukum. Menurutnya, soal desakan publik atas perbuatan terdakwa tidak bisa dikaitan dengan proses pengadilan, sebab dalam persidangan dibicarakan itu soal fakta-fakta siding, bukan fakta desakan publik. (tox/red)
Komentar