TIDORE-PM.com, Setelah mendengar dan mencermati berbagai penyampaian  sejumlah saksi-saksi yang dihadirkan Jaksa penuntut Umum  (JPU), Kuasa Hukum terdakwa, M. Irwan Tutuwarima alias Ronal, Rahim Yasim SH. MH semakin meyakinkan kliennya bebas dari jeratan Hukuman Mati.

“Agenda pemeriksaan saksi-saksi sudah selesai, tahapan persidangan masuk pada agenda pemeriksaan terdakwa awal pekan depan, kami semakin yakin Ronal bebas dari jeratan Hukuman Mati,’’ kata Rahim  Yasim SH, MH  Kuasa Hukum  Terdakwa Ronal kepada poskomalut.com usai persidangan lanjutan pemeriksaan saksi-saksi, Senin ( 28/10/2019).

 Menurut Yasim, Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup yang didakwkan JPU tersebut, seluruh saksi tak mampu menunjukan atau meyakinkan Majelis Hakim atas rencana pembunuhan yang dilakukan terdakwa yang menyebabkan kematian Mendiang  Kiki Kumala . ‘’ Keterangan saksi semuanya tak membenarkan terdakwa sudah melakukan rencana yang menyebabkan kematia korban ,’’ kata Rahim

Saat disinggung soal  desakan publik agar Ronal di hukum mati ditanggapi santai Kuasa Hukum. Menurutnya, soal desakan publik atas perbuatan terdakwa tidak bisa dikaitan dengan proses pengadilan,  sebab dalam persidangan dibicarakan itu soal fakta-fakta siding, bukan fakta desakan publik. (tox/red)