TIDORE-PM.com, Sejak dibuka pendaftaran pada minggu pertama, tepatnya pada tanggal 3 Desember, hingga kini belum ada satupun bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota pada persorangan di Pilkada 2020 yang memasukan berkas ke (KPU) Kota Tidore Kepulauan.
’’Pembukaan pendaftaran sejak tanggal 3 Desember tetapi belum ada pendaftar bakal calon kepala daerah,’’ ungkap Komisioner KPU Kota Tidore Abdul Haris Doa kepada sejumlah wartawan, Rabu (18/12/2019).
Menurutnya, pendaftaran dibuka mulai dari tanggal 3 Desember 2019 sampai 19 Februari tahun 2020, bilamana ada calon perorangan maka syarat – syarat sudah harus segara dimasukan sesuai PKPU No.18 Tahun 2018 perubahan dari PKPU No.15 Tahun 2018 dan PKPU No.3 Tahun 2017 yang mengatur mengenai pencalonan kepala daerah pada Pilkada 2020.
Dalam proses pendaftaran sendiri , bakal calon perorangan harus membuat mandat ke Liaison officer (LO) atau penghubung dengan KPU agar dapat diberikan User dan password untuk kepentingan mendaftarkan syarat dukungannya ke dalam aplikasi Silon KPU. (mdm/red)
Tinggalkan Balasan