SOFIFI-PM.com, Pemerintah Provinsi Malut saat ini kekurangan dana untuk mengatasi Pandemi Covid-19 di Malut, sehingga terpaksa meminta bantuan dana pada Perusahaan Tambang di Maluku Utara, kerja sama ini dimuat dalam NPHD antara Pemprov dan Perusahaan Tambang.
Dari 105 izin usaha pertambangan (IUP) yang ada di Maluku Utara, dan beberapa perusahaan tambang sudah melakukan penandatanganan NPHD dengan Pemerintah Provinsi Malut nilai NHPD sudah mencapai Rp 14 miliar lebih, namun baru disetor Rp 200 juta.”NHPD bantuan dana dari Perusahaan Tambang, yang baru disetor ke Kas Daerah baru Rp 200 juta”hal ini Sampaikan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan Aset Daerah Malut Ahmad Purbaya saat dikonfirmasi wartawan kemarin.
Purbaya berharap pada perusahaan tambang agar secepatnya merealisasikan dana bantuan tersebut, sehingga dapat digunakan dalam penanganan Pandemi Covid-19 di Malut.”kami berharap perusahaan yang sudah teken NPHD sudah bisa setor bantuannya ke Kasda untuk dipergunakan dalam penanganan Covid-19 di Malut,”harapnya.
Ia mengaku kondisi ini, telah menyampaikan pada Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk segera berkoordinasi dengan perusahaan tambang yang telah teken NPHD. ”Saya sudah sampaikan ke Kadis Tambang, progres tindak lanjut NPHD,” singktanya. (iel/red)
Tinggalkan Balasan