Nilai Proyek Belum Dibayar Pemprov Malut Capai Rp 105 M

Samsuddin A Kadir

Samsudin: Pemerintah Tetap Bayar Setelah Pekerjaan Selesai

SOFIFI-PM,.com, Utang Belanja Pemerintah Provinsi (Pemprov) Malut tahun 2019  sebesar Rp 86,01 miliar lebih dan utang jangka pendek lainnya sebesar Rp 19,08 miliar lebih sehingga total utang Pemprov masih terdapat Rp 105 miliar ini dapat diselesaikan jika pihak ketiga menuntaskan denda. Pasalnya utang belanja ini disebabkan Pemprov belum bayar karena proyek pekerjaan tidak tuntas sampai akhir tahun anggaran.

Sekretaris provinsi (Sekprov) Malut Samsudin A Kadir saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (8/7) mengaku sebenarnya bukan utang pada pihak ketiga, namun beberapa pekerjaan proyek sampai akhir tahun, progresnya belum sampai 100 persen. ”Itu keterlambatan pekerjaan dimana sampai tutup buku progres pekerjaan belum tuntas sehingga Pemprov bulum membayar saja,” katanya.

Lanjut dia, kondisi keuangan daerah provinsi Malut tahun 2019 terjadi surplus sebagai sekitar Rp 90 miliar lebih. Artinya bukan Pemprov tidak ada uang sehingga terjadi utang. ”Kalau utang, karena kondisi keuangan tidak ada, buktinya kita Surplus berarti ada uang,” ujarnya.

Mantan Kepala Bappeda Malut itu mengaku pemerintah akan diselesaikan di tahun ini, bahkan ada beberapa proyek di Dinas PUPR dan Perkim Malut  sudah bayar sampai Rp 50 miliar, sisanya akan diselesaikan pada APBD-P 2020. ”Pemerintah tetap selesaikan kewajiban utang belanja tahun sebelumnya,” janjinya.

Selain itu, dia menegaskan pihak ketiga juga harus menuntaskan denda atas keterlambatan pekerjaan proyek. ”Kami juga berharap denda atas pekerjaan ini dapat diselesaikan,” harapnya. (iel/red)

Komentar

Loading...