TERNATE-PM.com, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Maluku utara Fahrudin Tukuboya menyebutkan serapan pagu penyusunan Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH) yang tidak sesuai dengan nilai kontrak kerja, sehingga terjadi deviasi Anggaran, karena pihaknya melakukan penghematan Anggaran.
Fahrudin mengaku, pengurangan Anggaran sebesar Rp. 222,150,000, dari total pagu Rp. 500.000.000 untuk penyusunanan Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH) kawasan wisata mangrove Guraping Tidore Kepulauan dengan nilai realisasi fisik Rp. 277.850.000, guna untuk penghematan anggaran.
“Untuk itu terjadi deviasi harga, dan penyerapan yang rendah, sebab pagu yang dikasih Rp. 500 juta, tapi kita meneliti bahwa pagunya besar, sehingga kita melakukan penghematan sebesar Rp. 200 juta lebih, kalau kita tidak teliti uang dipakai, Rp 500 juta bisa kita ambil semua,”ungkapnya.
Lanjut dia, sebelumnya pihaknya sempat rapat bersama DPRD Provinsi Malut, dan didalam rapat mendapat apresiasi dari pihak DPRD karena DLH melakukan penghematan itu. “Dimana kita melakukan penelitian yang tepat terkait dengan rancangan Anggaran,”katanya sembari menyebutkan apresiasi tersebut dari ketua DPRD.
Meski penyampaian LKPJ Pansus DPRD Provinsi Malut menyatakan, Penyusunanan DPLH tidak tuntas dalam bentuk prodak hukum, Fahrudin membantah bahwa dokumennya sudah siap, namun jika yang dimaksud Izin lingkungan maka produk tersebut tahapannya berbeda. “Tapi dalam kegiatan APBD hanya memproduk dokumen upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL- UPL) nya, dan dokumen DPLH maupun Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup (DELH), dimana sesuai dengan kerangka Acuan yang dibuat oleh BPK, Outputnya ya dokumen UKL- UPL,”cetusnya.
“Saya perkirakan yang dimaksud itu izin lingkungan, kalau izin lingkungan prosedurnya beda lagi, orang mau mengajukan izin lingkungan harus ada dokumennya, setelah itu baru pembuatan izin Lingkungan,”terangnya.
Perlu diketahui, Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang selanjutnya disingkat DPLH, adalah dokumen yang memuat pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup yang dikenakan bagi usaha dan/atau kegiatan yang sudah memiliki izin usaha dan/atau kegiatan tetapi belum memiliki UKL-UPL. (mg10/red)
Tinggalkan Balasan