LABUHA-pm.com, Praktek ilegal loging di Kabupaten Halmahera Selatan hampir tak tersentuh aparat penegak hukum.
Dari penulusuran jurnalis poskomalut, kurang lebih 100 pangkalan olahan menampung kayu ilegal yang dipasok dari berbagai desa hanya memiliki izin penjualan dari dinas perdagangan.
Sementara, izin Surat Keterangan Sah Hasil Hutan Kayu (SKSHHK) tidak dikantongi pelaku usaha. Alhasil, kayu yang dibeli dari pengecer di sejumlah desa berstatus ilegal.
Praktek tersebut berlangsung puluhan tahun, namun diabaikan aparat penegak hukum dan Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan, bahkan Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Utara.
Pemilik UD. Hadisa Putri saat ditemui sejumlah media terang-terangan mengaku, sudah sepuluh tahun menjalani bisnis kayu olahan hanya dengan mengandalkan izin penjualan dari Disperindag.
Kayu yang dibeli dari masyarakat berstatus ilegal, karena tidak memiliki izin KSSHHK, hanya mengandalkan rekomendasi dari UPTD Kehutanan Halmahera Selatan.
“Kami hanya memiliki rekomendasi pembelian dari UPTD KPH yakni pembelian hanya sebatas lima kubik. Karena, sejauh ini Halmahera Selatan masih sedikit yang memiliki izin produksi,” ungkap H, Lapanna, Rabu (19/2/2025).
Haji Lapanna juga mengaku, pemasok kayu ilegal dari sejumlah desa, di antaranya Yoyok, Mandioli Selatan, Jere Kasiruta Timur dan Desa Keputusan, Kecamatan Bacan.
“Paling banyak baru beberapa hari kemarin masuknya tujuh kubik dari Desa Yoyok, Mandioli Selatan,” akunya.
Tinggalkan Balasan