Diusulkan Untuk Audit Investigasi

SOFIFI-PM.com, Panitia khusus LKPJ Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku Utara, menemukan sejumlah masalah di 23 proyek pemprov tahun anggaran 2019. 23 proyek yang ada diduga bermasalah terdapat di Dinas Pekerjaan Umum & Penataan Ruang dan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Malut.

Hal ini disampaikan juru bicara pansus LKPJ Deprov, Malut  Erwin Umar, saat menyampaikan rekomendasi pansus atas LKPJ Gubernur Malut tahun anggaran 2019, melalui rapat paripurna DPRD yang dipimpin langsung Muhammad Abusama. Rapat paripurna tersebut  dihadiri langsung Gubernur Malut, KH Abdul Gani Kasuba, anggota deprov serta pimpinan SKPD di lingkungan Provinsi Malut, di gedung DPRD, Selasa (30/6/2020).

Erwin, dalam penyampaiannya mengatakan infrastruktur publik penting seperti pembangunan jalan, jembatan, irigasi dan sarana pemukiman desa, lingkungan dan air bersih menunjukan bahwa anggaran publik yang besar belum secara otomatis meningkatkan infrastruktur sendiri. Rendahnya realisasi program kegiatan pembangunan infrastruktur penting ini, selanjutnya akan membawa konsekwensi serius bagi roda perekonomian dan utilitas kepublikan di daerah ini. “Meminta pemerintah agar memberikan perhatian serius terhadap kondisi jalan penghubung antarkabupaten yang rusak, sehingga akan berdampak positif terhadap perbaikan kondisi indikator sosial-ekonomi daerah,”harapnya.

Politisi Partai Perindo itu menyebut beberapa kegiatan yang menjadi objek tinjauan pansus LKPJ yang diduga bermasalah. Antara lain,  pembangunan masjid Al Mubaraq Kukupang, Kasiruta Barat (nilai Kontrak 409.567.000,- realisasi keuangan 30% namun hasil di lapangan baru 50%. Lantaran itu pansus merekomendasikan untuk dilakukan audit investigasi oleh Inspektorat. Selain itu pembangunan masjid Loleo Jaya tahap II, Kasiruta Timur (nilai Kontrak Rp 784.298.000,-( realisasi keuangan 72 % fisiknya 100 % dengan total anggaran +/- 1,5 miliar. Progres fisknya baru sekitar 35 %proyek ini direkomendasikan untuk dilakukan audit perencanaan dan audit investigasi oleh Inspektorat.

Selain itu proyek pembangunan masjid Marituso, Kasiruta Timur (nilai kontrak Rp 418.866.000,-). Progress keuangan 100%, progress fisik 100%, namun fakta di lapangan hanya berupa rangka kolom dan balok serta belum fungsional. Proyek ini juga direkomendasikan untuk evaluasi perencanaan dan harga satuan. Proyek  jembatan Ake Samo, Kecamatan Gane Barat Utara (nilai kontrak Rp 7.441.077.000, (realisai fisik 100%), namun fakta di lapangan mengalami keterlambatan pekerjaan, sehingga terjadi addendum. Sehingga direkomendasikan untuk dilakukan audit investigative untuk menentukan nilai denda.

Termasuk proyek pembangunan jalan ruas Saketa-Gane Dalam nilai kontrak Rp 5.605.940.000),  direkomendasikan untuk dilakukan audit investigative untuk memastikan relisasi fisik dan penentuan besaran denda akibat keterlambatan. Juga proyek pembangunan Kampus Bumi Hijrah (nilai kontrak Rp 4.540.318.000 mengalami keterlambatan (adendum waktu). . proyek ini direkomendasikan untuk dilakukan audit investigative untuk memastikan relisasi fisik dan penentuan besaran denda akibat keterlambatan.

Pembangunan Landscape tumah adat Kecamatan Malifut (nilai kontrak Rp 800.760.000), mengalami penghentian pekerjaan sebelum pekerjaan 100% diakibatkan oleh konflik lahan. Direkomendasikan untuk menyelesaikan masalah lahan untuk keberlanjutan pembangunan.

Pembangunan jembatan Ake Kolano dengan nilai kontrak Rp 6.300.000.000  Sofifi. Proyek ini mengalami keterlambatan (adendum). Direkomendasikan untuk dilakukan audit investigasi oleh Inspektorat untuk menentukan besaran denda keterlambatan.  Pembangunan jembatan Akedaruru ruas jalan Payahe-Dahepodo dengan nilai kontrak Rp 3.850.000.000, direkomendasikan untuk dilakukan audit investigative agar memastikan realisasi fisik, serta denda keterlambatan. Proyek perbaikan Geometri Goha-Uku ruas Saketa-Dahepodo dengan nilai kontrak Rp 1.975.610.000)- direkomendasikan audit investigasi untuk penentuan realisasi fisik dan denda keterlambatan.

Proyek peningkatan jalan Segmen Dahepodo-Hager dengan nilai kontrak Rp 4.787.200.000 mengalami keterlambatan (adendum), sehingga direkomendasikan audit investigasi untuk penentuanrealisasi fisik dan denda keterlambatan. Proyek peningkatan ruas jalan Saketa-Dahepodo (Batulak-Nuku) dengan nilai kontrak Rp 4.476.100.000, juga mengalami keterlambatan (adendum waktu), sehingga direkomendasikan audit investigasi untuk penentuan denda keterlambatan. Pembangunan sayap kanan Kantor Gubernur Maluku Utara, dengan nilai kontrak Rp 4.870.000.000,- tidak dilakukan review design, sehingga penggunaan material tidak sesuai peruntukan dan sudah mengalami kerusakan di beberapa struktur bangunan.

Pembangunan infrastruktur jalan pendukung TPA regional Tabadamai (Jalan dan jembatan) dengan nilai kontrak Rp 1.723.419.000, realisasi fisik 100%, namun  fakta di lapangan jalan telah mengalami kerusakan. Pembangunan Gereja GMIH Imanuel Tungute Sungi di Ibu dengan nlai kontrak Rp 719.927.000)- pekerjaan fisik dan penggunaan material tidak sesuai perencanaan, sehingga atap bangunan mengalami kebocoran. Pembangunan jalan ruas Togorebatua-Tolabit Hotmix segmen I dengan nilai kontrak Rp 11.798.882.449, realisai keuangan 100%, fisik 100%, namun faktanya pekerjaan bahu jalan dan marka jalan belum dikerjakan dan kualitas pekerjaan rendah, Proyek ini direkomendasikan dilakukan audit investigatif oleh BPK. Pembangunan jalan ruas Togorebatua-Tolabit Hotmix segmen II dengan nilai Pagu Rp 18.880.500.000, nilai kontrak Rp 20.000.000.000,- realisasi fisk 100%, realisasi keuangan 100%. Namun, fakta di lapangan pekerjaan bahu dan marka jalan belum dikerjakan. Selain itu nilai kontrak lebih besar dari Pagu anggaran, dan terdapat indikasi mark-up harga satuan dan keterlambatan. Proyek ini  direkomendasikan untuk dilakukan audit investigasi oleh BPK.

Terhadap pekerjaan pembangunan ruas jalan Togorebatua-Tolabit di Segmen I dan Segmen II, mengingat perbedaan satuan harga yang signifikan, sehingga direkomendasikan untuk dilakukan audit harga satuan. Ini lantaran  mengingat adanya perbedaan satuan harga perkilometer. Proyek penyediaan air bersih Ibu Selatan (SPAM) dengan nilai kontrak Rp 1.454.070.000 belum fungsional, sehingga diperlukan evaluasi terkait perencanaan. Pembangunan saluran primer D.I Wayamli dengan nilai kontrak Rp 22.999.876.000, nilai Pagu Rp 22126.000.000. Proyek ini nilai kontraknya lebih besar dari nilai pagu anggaran. Realisasi fisik dan keuangan 100%, namun fakta di lapangan sebagain segmen sudah mengalami kerusakan. Proyek pembangunan saluran sekunder D.I Wayamli dengan nilai kontrak Rp 16.999.995.000-), nilai pagu Rp 16.745.500.000. Faktanya nilai kontrak lebih besar dari nilai pagu anggaran, sehiungga direkomendasikan dilakukan audit investigasi oleh BPK. Juga proyek pembangunan Gedung Fakultas Kedokteran Universitas Khairun Ternate, dengan nilai kontrak Rp 3.279.988.000-realisasi anggaran dan fisik 100%. Pembangunan bangunan kawasan pemukiman Kalumata Ternate dengan nilai kontrak Rp 2.712.192.000), dilakukan catatan evaluasi penentuan kawasan.

Terhadap berbagai pekerjaan yang mengalami keterlambatan sebagaimana diuraikan, pansus menilai ada indikasi monopoli yang tentu akan berpengaruh terhadap SKK (Surat Kemampuan Keuangan) yang berimplikasi terhadap keterlambatan dan kualitas pekerjaan.”Pimpinan OPD harus senantiasa melakukan review dan pengawasan terhadap perencanaan dan pelaksanaan pekerjaan,”tegasnya.

Kegiatan perencanaan dan pengawasan di sebagian program fisik masih sangat lemah, sehingga berdampak terhadap fungsional dan kualitas pekerjaan. Terhadap hal ini pansus meminta untuk dilakukan evaluasi secara ketat dan menyeluruh terhadap proses pengadaan jasa konsultan perencanaan dan konsultan pengawasan. ”Meminta pemerintah untuk secara tegas menghentikan segala aktivitas pihak ketiga ketika masa kontrak/adendum pekerjaan telah selesai,”tegasnya.(iel/red)