Pegawai Jual Miras, Polres Tidore Sita 55 Kantong

Penyitaan Miras oleh Polres Tidore

TIDORE-PM.com, Sebanyak 55 kantong minuman keras (
Miras) jenis cap tikus yang diketahui milik salah satu pemuda Kelurahan
Gurabati Kecamatan Tidore Selatan berinsial MHD alias  Ade Kacang,  salah
satu pegawai honorer di Pemkot Kota Ternate disita pihak Mapolsek Kecamatan
Tidore Selatan, Rabu ( 23/10/2019).

Penyitaan barang haram tersebut
dilakukan Mapolsek Tidore Selatan dengan Babinsa Kodim 1505 Tidore, pihak kelurahan,
kecamatan dan ketua pemuda,  setelah adanya informasi dari warga 
setempat atas kejadian perkelahian yang terjadi pada Selasa malam lalu akibat
pengaruh miras. “Saya baru tau kalau ada pemuda yang jual miras di kampung,
secara pribadi saya sangat menyesalkan. padahal kami sudah deklarasi anti miras
,’’ kata Junaedi Saleh, Ketua Pemuda Gurabati

Dikisahkan Junaedi, awalnya ada
laporan dari masyarakat bahwa Selasa malam terjadi ketegangan antara  lima
orang pemuda dengan salah satu warga dan dimonitor langsung Polsek Selatan, dari
kejadian itu setelah ditelusuri ternyata kelima  pemuda itu di bawah 
pengaruh miras, kemudian ditelesuli lebih lanjut, miras yang didapatkan dijual
oleh pemuda di kampung yang barang bukti sudah kami sita.

Untuk itu, dirinya berharap dengan
kejadian ini menjadi pelajaran bagi pemuda lainya bahwa mengkonsumi, apa lagi
menjual minuman keras di dalam kampung merupakan perbuatan yang bertentangan
dengan kehidupan social. Konsumsi miras tak baik untuk kesehatan dan dapat
menimbulkan keributan dan mengara pada perbuatan tindak pidana. “Pemuda harus
bisa menjaga image atau menjaga reputasi diri sendiri dan kampong,” katanya.

Sementara itu Kapolsek Tidore Selatan
Iptu Ibrahim Odes saat mengamankan barang bukti di sekretariat pemuda menyampaikan
bahwa kasus kepemilikan miras dengan jumlah 55 kantong plastik ini akan kami
tindaklanjuti sesuai ketentuan perundang-undangan maupun Peraturan daerah (
Perda) yang sudah ditetapkan Pemerintah Kota Tidore, pelaku akan kami
introgasi  atas kepemilikan miras.

Sedangkan untuk  pemuda yang terlibat dalam ketegangan malam lalu, telah kami amankan di  Polsek guna dimintai keterangan dan rata-rata mereka masih di bawah umur, berstatus pelajar sehingga perlu kami lindungi dan diproses sesuai undang-undang berlaku. (tox/red).

Artikel ini sudah diterbitkan di SKH Posko Malut,
edisi Kamis, 24 Oktober 2019, dengan judul ‘
Pegawai Honorer Jual Cap Tikus, Polisi Sita 55 Kantong’

Komentar

Loading...