LABUHA-pm.com, Warga Desa Obi melakukan pemalangan badan jalan di area produksi PT Harita Grup Senin (28/08/2023) kemarin.

Pemalangan terjadi dipicu rasa kecewa dari pemilik tanah seluas 9,5 Ha milik Tamrin Naser, warga Desa Madopolo, Obi Utara, Halmahera Selatan (Halsel), Maluku Utara (Malut).

Thamrin mengatakan, lokasi tanah miliknya di Ake Lamo, Desa Kawasi, Kecamatan Obi yang dibebaskan perusahaan nikel itu dinilainya tidak sesuai dengan permintaan warga tersebut.

“Permintaan nilai pembayaran lahan karena kami memiliki beberapa jenis tanaman yang bisa dipanen,” ungkap Thamrin.

Informasi yang dihimpun, bukan hanya Tamrin, sejumlah warga Desa Soligi pun bernasib sama. Mereka juga memiliki lahan yang tidak jauh dari Thamrin serta menjadi sasaran pembebasan dengan bayaran yang tidak sesuai.

Selain mempertanyakan kejelasannya, masyarakat pun merasa dirugikan pihak PT Harita Group.

Dalam aksi tersebut pemilik lahan meminta ganti rugi lahan kepada pihak PT Harita Group sebesar kurang lebih 10 milyar. Yang bisa direalisasikan hanya sebesar Rp3 miliar.

“Namun saat mau transaksi pembayaran harga lahan ditawar hingga turun jauh menjadi Rp1 miliar,” ujarnya.

Sampai berita ini dipublish, media ini belum mendapat keterangan resmi dari pihaki PT Harita Group terkait pembebasan lahan tersebut.