SOFIFI-PM.com,  Pemerintah Provinsi (Pemprov) Malut melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker)  meminta seluruh perusahaan di Malut agar mematuhi ketentuan untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) pada seluruh karyawannya.

Kepala Disnakertrans Malut Ridwan Hasan saat dikomfirmasi wartawan mengatakan, Kemenaker telah mengeluarkan istruksi terkait Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan Dalam Masa Pandemi Covid-19.

Dikatakannya, kesepakatan mengenai waktu dan cara pembayaran THR keagamaan serta denda, tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayar THR dan denda kepada pekerja atau buruh. Tentunya, dengan besarannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. “Kami harap mereka bisa memenuhi hak karyawan, meskipun dalam kondisi seperti ini,” ujarnya.

Menurutnya, pihaknya akan turun ke perushaan tambang langsung terutama PT IWIP. Sselain mensosialisasikan rekomendasi Forkompinda atas aksi buruh yang terjadi beberapa waktu. ”Saya akan turun ke lapangan selain sosialisasi rekokendasi Forkompinda juga bicarakan masalah THR karyawaan,” bebernya.

Ditengah pandemi wabah virus corona, jika perusahaan belum mampu bayar THR, maka harus ada kesepakatan bersama antara perusahaan dengan serikat pekerja. Namun, pada prinsipnya perusahaan harus membayar. ”Kami berharap perusahaan dapat tunaikan kewajiban mereka membayar THR karyawan,” harapnya. (iel/red)