SOFIFI-PM.com, Untuk mengatur kepatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan saat pelaksanaan tahapan pilkada maka bisa diatur dalam Peraturan gubernur (Pergub).
Sekprov Samsuddin A Kadir menyampaikan, koordinasi lebih intens silahkan dilakukan oleh Penyelenggara pemilu dengan masing – masing kabupaten/ kota yang melaksanakan pilkada karena saat ini masing – masing kabupaten/kota membuat regulasi, ada perwali, perbupati dan sebagainya itu yang harus dikoordinasikan. “Kita di Provinsi menyesuaikan saja agar tidak bertentangan antara satu, regulasi dengan regulasi yang lain.
Ditanya apakah nanti atur dengan Peraturan Gubernur, Sekprov mengaku, jika ada hal-hal yang perlu diatur tetapi ada PKPU, dan Perbawaslu tentang Protokol kesehatan bagi penyelenggara sehingga nanti mengatur langkah – langkah penyelenggara pemilu untuk melakukan hal – hal seperti apa. “Tapi kemudian hal – hal itu mau diangkat lagi sebagai mematuhi masyarakat secara keseluruhan maka tidak salah kalau diatur dalam peraturan bupati dan walikota dan pergub,” katanya.
Terkait dengan APD untuk penyelenggara silahkan diminta tetapi jangan ada dobel karena sudah disiapkan dari APBN. “Kalau tidak ada pengadaan, kita bantu karena dari gugus bisa memberikan intervensi dalam rangka untuk pencegahan,” pungkasnya. (iel/red)



Tinggalkan Balasan