SOFIFI-PM.com, Pemprov Maluku Utara (Malut) masih melakukan kajian terkait Peraturan Presiden Nomor: 82 tahun 2020 tentang komite penanganan covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional.
Kajian Pemprov Malut ini setelah presiden Jokowi membubarkan gugus tugas covid-19 nasional. Pembubaran berlaku per 20 Juli 2020 atau sejak Perpres No: 82 tahun 2020 diundangkan atau diteken Jokowi.
Sekprov Malut, Samsuddin A Kadir, saat ditemui Selasa (21/7), menegaskan bukan pembubaran gugus tugas (gustu), tetapi diintegrasikan antarlembaga yang mengurus ekonomi dengan lembaga yang mengurus penanganan covid -19. Lembaga yang mengurus ekonomi dapat mengetahui persis covid -19 dan konsisi ekonomi saat ini. “Jadi kalau tidak dilakukan penggabungan maka bisa mengganggu fungsi organisasinya,” jelas Samsuddin.
Oleh Karena itu, keputusan presiden tersebut lebih kepada penggabungan lembaga antara gugus tugas dan penanganan ekonomi. Sedangkan untuk penyesuaian masih menunggu petunjuk lebih lanjut. “Sebab, jika di pusat sudah jelas siapa menjabat, tetapi belum tentu sama di daerah. Begitu juga biasanya ada surat Mendagri. Jadi intinya gustu kalau di kepres menyatakan langsung membubarkan gustu tapi ada pasal lain yang menyatakan gustu melaksanakan tugas seperti biasa sampai terbentuk satuan tugas komite. Jadi ada komite dibawah komite ada satgas. Ada satgas ekonomi dan satgas penanganan Covid -19,” bebernya.
Terkait dengan pemulihan ekonomi yang pasti Pemprov menunggu petunjuk juknis karena ada 18 lembaga ekonomi yang dibubarkan dan ditangani oleh komite sehingga ada komite, ada satgas dimana gustu berubah menjadi satgas kemudian bernaung dibawah komite. (iel/red)



Tinggalkan Balasan