SOFIFI-PM.com, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Malut berkeinginan agar pilkada bupati dan wali kota serentak di Malut tahun 2020 berjalan damai dan sukses. Lebih khusus, pada dua kabupaten yakni Halmahera Utara (Halut) dan Halmahera Barat (Halbar) terkait dengan enam desa, diharapkan tetap mengacu pada poin Memorandum of Understanding (MoU) atau kesepakatan bersama.
Sekretaris provinsi (Sekprov) Malut Samsuddin A Kadir saat dikonfirmasi mengaku, Pemprov Malut jauh sebelumnya telah melakukan rapat bersama dengan pihak-pihak terkait, termasuk penyelenggaraan pilkada baik KPU maupun Bawaslu Halut dan Halbar serta pihak kepolisian, yang menghasilkan poin kesepakatan bersama.
Poin yang disepakati itu, kata Sekprov dalam menggunakan hak memilih dalam Pilkada 2020 masyarakat enam desa di Kabupaten Halut maupun masyarakat yang domisili cakupan/bagian wilayah yang masuk ke Kabupaten Halbar, harus sesuai dengan identitas kependudukan yang dimiliki.
Dipoin kedua kata Sekprov, merujuk pada Permendagri Nomor 60 tahun 2019, Pemerintah Provinsi Malut, KPU dan Bawaslu Malut, Pemerintah Kabupaten Halbar dan Kabupaten Halut menyepakati baik untuk KPU Kabupaten Halbar maupun KPU Halut, tidak menempatkan Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang berada di wilayah administrasi pemerintahan yang berbeda.
Poin ketiga, disepakati KPU Halbar maupun Halut, tidak akan melakukan pendataan pemilih di wilayah administrasi yang berbeda, tetapi hanya mendata di wilayah administrasinya masing-masing. Selanjutnya masyarakat diharapkan proaktif melaporkan dirinya pada lokasi atau titik yang di tentukan sesuai wilayah administrasinya.
“Pemerintah berharap, pada Pilkada serentak ini semua warga wajib menyalurkan hak pilihnya. Untuk itu, peran masyarakat di enam desa proaktif dengan mendatangi TPS terdekat,” harapnya.
Ia juga mengingatkan pada penyelenggaraan di dua daerah ini tetap mengacu pada poin kesepakatan kita bersama, dengan menjalankan tugas pada wilayah administrasi masing-masing.
Hal yang sama diharapkan ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Malut Pudja Sutamat. Anggota KPU dua periode itu tak mau adanya konflik baru di wilayah enam desa, perbatasan antara Halbar dan Halut menjelang pencoblosan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada 9 Desember mendatang. Hal ini, setelah sejumlah kelompok warga dusun di Desa Bangkok tak mau ada penetapan Tempat Pencoblosan Suara (TPS) sesuai ketentuan penempatan lokasi Desa.
“Sesuai ketentuan kesepakatan 11 Juni 2020 bahwa penempatan TPS tidak bisa melampaui batas wilayah Desa, tetapi orang-orang juga tak mau ada konflik baru dengan isu yang dimunculkan lagi. Karena saat ini sudah menerima cooling down Enam Desa menjelang pencoblosan 9 Desember,” kata Pudja.
Menurutnya, untuk wilayah enam desa informasi terkini tak ada masalah lagi dan siap melaksanakan pencoblosan, usai adanya pertemuan di Bawaslu Provinsi belum lama ini yang di fasilitasi dua pemerintahan Halbar dan Halut.
“Artinya Desember nanti TPS enam Desa sudah disiapkan masing-masing perdesa sesuai dua wilayah Kabupaten ini dan daftar pemilih tetap dengan jumlah TPS mencapai belasan. Bahkan juga akan dilakukan pencoblosan gabungan sesuai Desa terdekat meski berlainan Kabupaten,” ujarnya. (iel/nox)



Tinggalkan Balasan