Pengurus Bakom Malut Desak Ronal Dituntut Mati

TIDORE-PM.com, Bertuliskan hastag hukuman
mati Ronal biadab, sejumlah pengurus wilayah Badan Kordinasi
Mubaligh (Bakom) Provinsi Maluku Utara, melakukan aksi unjuk rasa di depan
pintu Pengadilan Negeri (PN) Soa-sio, Rabu (23/10/2019) jelang persidangan
lanjutan terdakwa Ronal alias M. Irwan Tutuwarima, terdakwa pembunuhan mendiang
Kiki Kumala, warga Malifut Halmahera Utara
Masa yang menduduki halaman kantor PN Soasio sejak pagi hari menanti dengan sebuah panflet dan tulisan baliho memperlihatkan sikap mereka tanpa menggunakan pengeras suara. ”Kami mempertegaskan agar pelaku pembunuhan Kiki Kumala harus di hukum mati,” kata Yulia Pihang, Kordinator aksi.
Menurut Yulia Pihang, apa yang
dilakukan Ronal sangatlah fatal dan bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan.
Untuk itu sebagai mantan Residivis dengan kasus serupa yang dilakukan Ronal,
pihaknya datang untuk mempertegaskan kepada Majelis Hakim agar penerapan
pasal 340 bagi terdakwa harus dipertega. “Terdakwa itu pantas dapat hukuman mati.
Pasal 340 harus jadi pasal kunci dalam
putusan perkara Ronal,’’ harap Yulia.
Sebelumnya, Acam Abubakar, Ibu
kandung mendiang Kiki Kumala mengharapkan agar Ronal mendapatkan hukuman yang setimpal,
jika hanya kurungan penjara, dirinya tak ihlas, sebab hukuman yang
pantas untuk Ronal yaitu hukuman mati.
Untuk diketahui, dalam Perkara Ronal
Jaksa Penutut Umum (JPU) mendakwakan empat pasal yakni Pasal 340
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana dengan
ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20
tahun, Pasal 339 kejahatan terhadap nyawa dengan ancaman seumur hidup atau
paling lama 20 tahun, pasal 338 dengan ancaman 15 tahun penjara serta pasal 285
tentang pelaku tindak pidana perkosaan dengan ancaman 12 tahun penjara
Sidang lanjutan Ronal yang dilaksanakan, adalah sidang lanjutan yang ketiga kalinya dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi, sidang akan kembali dilanjutkan pada 30 Oktober pekan depan dengan agenda pemeriksaan terdakwa. (tox/red)
Komentar