
Pengurus Bakom Malut Desak Ronal Dituntut Mati
TIDORE-PM.com, Bertuliskan hastag hukuman mati Ronal biadab, sejumlah pengurus wilayah Badan Kordinasi Mubaligh (Bakom) Provinsi Maluku Utara, melakukan aksi unjuk rasa di depan pintu Pengadilan Negeri (PN) Soa-sio, Rabu (23/10/2019) jelang persidangan lanjutan terdakwa Ronal alias M. Irwan Tutuwarima, terdakwa pembunuhan mendiang Kiki Kumala, warga Malifut Halmahera Utara
Masa yang menduduki halaman kantor PN Soasio sejak pagi hari menanti dengan sebuah panflet dan tulisan baliho memperlihatkan sikap mereka tanpa menggunakan pengeras suara. ”Kami mempertegaskan agar pelaku pembunuhan Kiki Kumala harus di hukum mati,” kata Yulia Pihang, Kordinator aksi.
Menurut Yulia Pihang, apa yang dilakukan Ronal sangatlah fatal dan bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan. Untuk itu sebagai mantan Residivis dengan kasus serupa yang dilakukan Ronal, pihaknya datang untuk mempertegaskan kepada Majelis Hakim agar penerapan pasal 340 bagi terdakwa harus dipertega. “Terdakwa itu pantas dapat hukuman mati. Pasal 340 harus jadi pasal kunci dalam putusan perkara Ronal,’’ harap Yulia.

Sebelumnya, Acam Abubakar, Ibu kandung mendiang Kiki Kumala mengharapkan agar Ronal mendapatkan hukuman yang setimpal, jika hanya kurungan penjara, dirinya tak ihlas, sebab hukuman yang pantas untuk Ronal yaitu hukuman mati.
Untuk diketahui, dalam Perkara Ronal Jaksa Penutut Umum (JPU) mendakwakan empat pasal yakni Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun, Pasal 339 kejahatan terhadap nyawa dengan ancaman seumur hidup atau paling lama 20 tahun, pasal 338 dengan ancaman 15 tahun penjara serta pasal 285 tentang pelaku tindak pidana perkosaan dengan ancaman 12 tahun penjara
Sidang lanjutan Ronal yang dilaksanakan, adalah sidang lanjutan yang ketiga kalinya dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi, sidang akan kembali dilanjutkan pada 30 Oktober pekan depan dengan agenda pemeriksaan terdakwa. (tox/red)