LABUHA-pm.com, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Asosiasi Pemerintah Desa (APDESI) Provinsi Maluku Utara, Sahatu M. Saleh, menegaskan penunjukan terhadap Abuhari Iskandar Alam, sebagai Ketua DPC APDESI Kabupaten Halmahera Selatan merupakan tindakan ilegal yang tidak dapat dibenarakan.
Penunjukan itu bertentangan dengan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) APDESI yang mengisaratkan pengangkatan ketua APDESI di level pusat maupun daerah harus melalui mekanisme pemilihan yang sah.
Ia menyebut status mantan Ketua DPP APDESI Surta Wijaya, yang sebelumnya mengundurkan diri melalui rapat pleno namun kembali membentuk pengurus APDESI tandingan merupakan tindakan ilegal dan cacat hukum.
Hal itu dibuktikan dengan pembentukan pengurus versi Surta Wijaya yang tidak dihadiri oleh perwakilan pemerintah. Artinya, status Surta Wijaya Ilegal.
Sebab, syarat seseorang yang mencalonkan diri sebagai ketua APDESI di tingkat pusat maupun daerah harus aktif sebagai kepala desa.
Sedangkan Surya sendiri selain pernah mengundurkan diri sebagai Ketua DPP APDESI, juga tidak aktif lagi sebagai kades.
Dengan begitu, jika ada kepengurusan di tingkat daerah versi Surya tidak dapat dibenarkan secara hukum.
Ia kemudian mengimbau semua bupati/wali kota di Maluku Utara agar tidak melayani kepengurusan APDESI versi Surya Wijaya karena berstatus ilegal.
Tinggalkan Balasan