Perusahaan Tambang Belum Taat Bayar Pajak
SOFIFI-PM.com, Pernyaataan menarik disampaikan Plt Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara Bambang Hermawaan, yang mengaku perusahaan tambang di Maluku Utara belum taat membayar pajak sehingga berpengaruh pada pendapatan asli daerah.
“PAD dari sektor pertambangan terbilang sangat kecil, bahakan hampir tidak ada. PAD di sektor pertambangan berupa pajak air permukaan, alat berat dan pajak lainnya hanya Rp 5-6 miliar padahal target Rp 25 miliar per tahun,”ujarnya.
Sementara dana bagi hasil (DBH) yang bersumber dari royalty atas sumber daya alam yang ditranfer pemerintah pusat ke pemerintah daerah senilai Rp 50 miliar. Terkait dana sebanyak itu saat ini pemprov sedang mengupayakan untuk mendongkrat PAD di sektor pertambangan.
”DBH itu bersumber dari royalty dan yang kami tekannya itu PAD sektor pertambangan pada industri pajaknya karena rata-rata perusahaan belum taat bayar pajak,”katanya.
Bambang mengaku selama ini perusahaan hanya membayar pajak air permukaan. Itu pun banyak belum taat, sementara pajak alat berat masih sangat minim. Begitu juga pajak lainnya. Lantaran itu pemprov sedang memikirkan cara untuk mendongkrat PAD di sektor ini.”Kami akan buat gerakan gabungan antara ESDM, PTSP, DLH, Biro Hukum untuk mendorong PAD di sektor pertambangan. Rencana kami akan turun langsung ke lokasi,”ungkapnya.
Selain pajak, pemprov juga mengupayakan penarikan retribusi galian C, karena meskipun pemprov yang mengeluarkan izin usaha galian C, namun sampai saat ini pemprov belum melakukan penarikan retribusi.”Masalah galian C itu juga kami bahas. Untuk itu saat ini biro hukum menyiapkan dasar hukumnya, Bambang menegaskan. (Lilo/red)
Komentar